Satgas COVID-19 Kota Serang yang terdiri dari Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten, bersama Kodim 0602/Serang dan Satpol PP Kota Serang menggelar razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan kesejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, Rabu (30/12/2020) dini hari.
Dalam razia, petugas mendapati ada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Banten tengah asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama satu teman pria lain dan empat perempuan pemandu lagu di salah satu THM di kawasan Legok Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tampak pula botol minuman keras (miras) di atas meja mereka.
Baca juga: Semua kabupaten/kota di Banten kembali zona orange penyebaran COVID-19
Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, SF (34) merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.
"Iya betul, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepala OPD-nya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, usai razia, Rabu.
Menurutnya, ditengah massivenya imbauan yang disampaikan oleh pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan menghindari tempat-tempat keramaian. Justru yang dilakukan oleh dua oknum ASN tersebut tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat lain.
"Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPDnya untuk nanti ditindaklanjuti secara internalnya," ujar Yudha.
Selain itu, dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan pengunjung pun diminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan COVID-19.
"Tadi kita sita sejumlah miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kita akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya," ungkapnya.
Dengan tegas, AKP Yudha pun meminta kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di momen libur akhir tahun untuk menutup tempat usahanya. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.
"Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas COVID-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Dalam razia, petugas mendapati ada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Banten tengah asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama satu teman pria lain dan empat perempuan pemandu lagu di salah satu THM di kawasan Legok Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tampak pula botol minuman keras (miras) di atas meja mereka.
Baca juga: Semua kabupaten/kota di Banten kembali zona orange penyebaran COVID-19
Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, SF (34) merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.
"Iya betul, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepala OPD-nya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, usai razia, Rabu.
Menurutnya, ditengah massivenya imbauan yang disampaikan oleh pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan menghindari tempat-tempat keramaian. Justru yang dilakukan oleh dua oknum ASN tersebut tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat lain.
"Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPDnya untuk nanti ditindaklanjuti secara internalnya," ujar Yudha.
Selain itu, dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan pengunjung pun diminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan COVID-19.
"Tadi kita sita sejumlah miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kita akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya," ungkapnya.
Dengan tegas, AKP Yudha pun meminta kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di momen libur akhir tahun untuk menutup tempat usahanya. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.
"Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas COVID-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020