Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Pos Guna Banir menggagalkan penyelundupan minuman keras di jalan tikus (jalan ilegal) Dusun Tapang, Desa Sei Tekam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan menangkap pelaku berinisial R (63).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps Letkol (Inf) Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Sabtu, mengatakan penyelundupan minuman keras itu digagalkan saat pihaknya melakukan patroli di titik-titik rawan aktivitas ilegal di kawasan perbatasan.

Baca juga: Polisi tangkap WN Malaysia selundupkan satu kilogram sabu

Dansatgas menjelaskan penyelundupan minuman keras itu digagalkan pada Jumat (25/12) dini hari oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Pos Guna Banir yang sedang melaksanakan patroli yang dipimpin oleh Wadanpos Sertu Taqim bersama lima orang anggotanya.

"Pelaku membawa minuman keras yang dibungkus dalam karung dan sebagian dibawa di dalam tas menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Dansatgas mengatakan menjelang akhir tahun aktivitas ilegal di perbatasan meningkat, untuk itu seluruh jajaran Satgas Yonif 642/Kps akan terus meningkatkan dan konsisten melaksanakan kegiatan pengintaian dan patroli rutin di seluruh sektor perbatasan yang menjadi tanggung jawab Satgas Yonif 642/Kps.

"Kita akan melakukan yang terbaik untuk melaksanakan tugas menjaga perbatasan ini," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada warga di perbatasan agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya ilegal, karena hal itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Ada lima kabupaten di Kalbar yang berbatasan dengan Sarawak, Malaysia, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu sehingga rawan terjadinya aktivitas penyelundupan, baik dari Malaysia ke Indonesia maupun sebaliknya.

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020