Tangerang (ANTARABanten) - Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota  Tangerang Selatan Provinsi Banten Muslih Basar mengaku, semua pelanggaran dalam pilkada yang terungkap pada persidangan di Mahkamah Konstitus  akan diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Pelanggaran yang terbukti pada persidangan di MK, akan menjadi bahan kami untuk melakukan proses dan mengambil tindakan secepatanya," katanya di Tangerang, Kamis.

Muslih mengaku, saat ini sedang melakukan inventarisasi data pelanggaran, dan diharapkan sebelum pelaksanaan pencoblosan ulang sudah dilakukan penindakan.

"Semua pelanggaran yang terjadi selama pemilihan awal yang pencoblosannya digelar 13 November 2010, akan kita selesaikan sebelum pencoblosan ulang, sehingga tidak terjadi penumpukkan perkara," ujarnya.

Ia mengaku, akan menggandeng pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran, yang setelah diproses panswas, terbukti dilakukan oleh pasangan calon ataupun tim pemenangannya.

Muslih juga mengharapkan, masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pencoblosan ulang, sehingga kesalahan yang terjadi pada pemilihan awal tidak terjadi lagi.

"Jika nanti menemukan adanya pelanggaran dalam pencoblosan ulang, kita harapkan segera melaporkan ke panwas, disertai bukti yang lengkap," ujarnya.

Sekretaris Jaringan Pemilih Tangerang Selatan (JPTS) Ali Irvan mengungkapkan, pelanggaran masih kemungkinan akan terjadi saat pemungutan suara ulang.

"Tiga calon wali kota yang memiliki akses dengan birokrat seperti Yayat Sudrajat, Arsid dan Airin Rachmi Diany masih berpeluang melakukan kesalahan tersebut, sehingga, perlu pengawasan oleh panwas," katanya.

Dia juga meminta, panwas melihat celah pelanggaran tersebut sebagai masalah yang besar yang perlu juga diawasi lebih ketat. Banyaknya pelanggaran yang belum dituntaskan  bisa menimbulkan anggapan pada para pasangan calon tidak merasa diawasi sehingga kembali melakukan kesalahan.

"Kami akan membantu penyelenggara mengawal proses demokrasi di Tangsel ini, dan siap memberikan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon mana pun," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi pada 10 Desember 2010 memutuskan,  pemungutan suara ulang dan membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

Dalam pertimbangan amar putusannya, MK menjelaskan  adanya keterlibatan PNS dengan penandatangan memo AIFAC oleh Asisten I Sekretariat Kota Tangsel Ahadi, pada 21 Feberuari 2010.

 Selain itu, juga ditemukan bukti dukungan Ahadi pada Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yang disiarkan di Radio Metro Zona, pada 2 Februari 2010, pengerahan secara berjenjang dari aparat kecamatan dan keluarahan pada ketua RT/RW yang kemudian dilanjutkan kepada warga untuk mendukung pasangan itu.

MK juga menilai, surat perintah netralitas PNS yang dikeluarkan tiga hari sebelum hari pengumuman pemenang sehingga menimbulkan indikasi bila adanya keterlibatan PNS secara terstruktur dan masif.

Keterangan tersebut dinyatakan MK sebagai bukti dan beralasan hukum sebagai fakta awal keterlibatan PNS dalam mendukung Airin-Benyamin.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010