Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan memroses mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang terlibat kasus surat jalan palsu dan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan menggelar sidang kode etik Polri.

"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo didakwa terima suap Rp8,3 miliar dari Djoko Tjandra

Selain Prasetijo, Propam juga akan menyidangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang terlibat kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Namun demikian, Divisi Propam masih menunggu putusan inkrah kasus yang menjerat kedua perwira tinggi Polri tersebut untuk memutuskan nasib keduanya akan dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak. Hal ini merujuk pada PP 1 Tahun 2003 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Propam Polri menunggu putusan inkrah," tutur Sambo.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara. Sementara Djoko Tjandra dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut, sedangkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020