Tangerang (ANTARABanten) - Penjabat Wali Kota Tangsel Eutik Suarta menjelaskan, tidak akan memberikan sanksi pada pejabat meski dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, ada sejumlah pejabat yang terlibat untuk memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

"Tidak ada sanksi pada pejabat dan pegawai terkait putusan MK untuk dilakukannya pemungutan suara ulang, meskipun dalam pertimbangan putusan itu dinyatakan adanya keterlibatan PNS," katanya di Tangerang, Senin.

Eutik mengatakan, dugaan adanya pejabat yang mendukung salah satu pasangan calon tidak benar, dan seluruh pegawai di Tangsel bersikap netral pada pilkada yang digelar 13 November 2010 itu.

"Kita sudah ikrar dan membuat kesepakatan bila PNS tidak boleh terlibat dalam pilkada, baik mendukung salah seorang calon secara penuh, ataupun sekedar membantu," ujarnya.

Tudingan adanya keterlibatan PNS untuk mendukung salah satu pasangan calon seperti yang dinyatakan majelis hakim MA yang diketaui Mahfud MD, menurut dia, hal itu hanyalah pandangan dari MK semata.

"Adanya terlibatan pegawai itu hanya pendangan MK saja, sedangkan pemerintah kota menilai seluruh pejabat dan PNS sudah netral," katanya.

Sedangkan mengenai memo AIFAC (Airin Fans Club) yang ditanda tangani oleh Asisten I Sekretariat Kota Tangsel Ahadi serta diberi stempel pemerintah kota yang beriisi himbauan agar seluruh kepala dinas, camat dan lurah membantu pasangan Airin-Benyamin dalam pilkada, menurut dia, memo tersebut tidak sempat diberlakukan.

Ia juga menjelaskan, saat ini yang harus dibicarakan persiapan pemungutan suara ulang, bukan pembrian sanksi bagi pejabat dan pegawai yang dituding terlibat dalam politik praktis.

"Meski hanya pemungutan suara ulang, tetapi mesti dilakukan persiapan. Bukan sibuk dengan sanksi kepada pejabat, dan mari kita semua menyukseskan pencoblosan ulang itu," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi pada 10 Desember 2010 memutuskan, pemungutan suara ulang dan membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

Dalam pertimbangan amar putusannya, MK menjelaskan adanya keterlibatan PNS dengan penandatangan memo AIFAC oleh Asisten I Sekretariat Kota Tangsel Ahadi, pada 21 Feberuari 2010.

Selain itu, juga ditemukan bukti dukungan Ahadi pada Airin-Benyamin yang disiarkan di Radio Metro Zona, pada 2 Februari 2010, pengerahan secara berjenjang dari aparat kecamatan dan keluarahan pada ketua RT/RW yang kemudian dilanjutkan kepada warga untuk mendukung pasangan itu.

MK juga menilai, surat perintah netralitas PNS yang dikeluarkan tiga hari sebelum hari pengumuman pemenang sehingga menimbulkan indikasi bila adanya keterlibatan PNS secara terstruktur dan masif.

Keterangan tersebut dinyatakan MK sebagai bukti dan beralasan hukum sebagai fakta awal keterlibatan PNS dalam mendukung Airin-Benyamin.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010