Sebanyak 2.066 personel gabungan yang terdiri dari 932 personel dari Polda Banten dan jajaran, 270 personel TNI dan 864 personel dari instansi terkait diturunkan untuk pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar di Serang, Senin mengatakan, dalam pelaksanaan pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Wilayah hukum Polda Banten, pihaknya telah mempersiapkan 932 personel Polda dan jajaran, 270 personel TNI, serta 864 personel instansi terkait lainnya. Personel gabungan tersebut akan ditempatkan pada 39 pos untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas di wilayah Banten.

Baca juga: Semua kabupaten/kota di Banten kembali zona orange penyebaran COVID-19

"Selain itu ada tujuh pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, dan 84 Pos Gatur untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas," kata Fiandar usai apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Lilin Kalimaya 2020.

Usai melakukan gelar pasukan, Kepolisian Daerah (Polda) Banten melaksanakan patroli skala besar yang dilakukan personel Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol-PP dan Damkar dengan menyusuri jalur utama Kota Serang. Fiandar mengatakan bahwa patroli ini dilakukan dalam rangka pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Sinergitas pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap masyarakat sebelum, sesaat perayaan Natal 2020 dan setelah perayaan tahun baru 2021 dalam rangkaian operasi pengamanan Nataru," kata Fiandar.

Fiandar menambahkan, keterpaduan unsur lintas sektoral dalam pengamanan ini sangat diperlukan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif  di wilayah Provinsi Banten.

"Kami dari Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda Banten sepakat untuk memaksimalkan pengamanan bersama. Secara sinergis, terpadu dalam operasi kemanusiaan yang digelar di wilayah hukum Polda Banten yang dilaksanakan selama 15 hari mulai dari tanggal 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021," katanya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, Polda Banten bersama TNI, instansi terkait dan Satgas COVID-19 berupaya agar pada pelaksanaan Natal dan tahun baru dibatasi waktu maupun kapasitas tempat untuk menghindari kerumunan yang berpotensi pada penyebaran COVID-19.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan perayaan Tahun Baru 2021 dengan tidak melakukan konvoi dan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan saat libur. Lebih baik di rumah saja, kalaupun ada keperluan mendesak yang diharuskan keluar rumah, patuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Edy. ***2***

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020