Kementerian Hukum dan HAM berusaha memutus mata rantai tindak kejahatan narkoba, yang dikendalikan narapidana (napi) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau, dengan memindahkan puluhan napi kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan dan Lapas Perempuan Malang.
"Pada hari ini Jumat tanggal 18 Desember 2020, telah dilaksanakan pemindahan terhadap 47 napi ke Lapas Nusakambangan dan enam napi ke Lapas Perempuan Malang," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ibnu Chuldun dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Jumat.
Baca juga: Sebanyak 30 napi narkoba Lapas Tangerang dipindah ke Nusakambangan
Ia mengatakan pemindahan dilaksanakan dengan menggunakan pesawat Hercules dukungan Mabes TNI dari Lanud Rusmin Noerjadin Pekanbaru pukul 15.00 WIB menuju Yogyakarta, dan selanjutnya ke Nusakambangan, sedangkan napi perempuan ke Lapas Malang.
"Lapas Nusakambangan selama ini dikenal sebagai salah satu penjara paling ketat di Indonesia, yang lokasinya berada di pulau terpencil kawasan selatan Jawa Tengah," katanya.
Ibnu menjelaskan puluhan napi narkoba berisiko tinggi itu sebelumnya dihukum di sejumlah lapas di Provinsi Riau, namun dari dalam jeruji besi masih mengendalikan kejahatan perdagangan narkoba di luar.
Mereka berasal dari Lapas Bengkalis 17 orang, Lapas Pekanbaru 14 orang, Lapas Pasir Pangaraian tiga orang, Rutan Dumai dua orang, Lapas Tembilahan enam orang, Lapas Bangkinang lima orang, sedangkan napi wanita enam orang semuanya dari Lapas Pekanbaru.
"Kasus narkotika semua. Pidana 'high risk' yang potensi masih mengendalikan narkoba dari dalam lapas," kata Ibnu Chuldun.
Pengawalan terhadap napi melibatkan petugas lapas, Brimob Polda Riau, Brimob Polda DI Yogyakarta, dan POM TNI AU. Karena proses pemindahan napi di masa pandemi COVID-19, lanjut dia, puluhan napi tersebut harus melaksanakan tes cepat (rapid test), memakai masker, mengenakan pakaian lengan panjang, dan menjaga jarak antarpenumpang.
Sebelum masuk pesawat, napi juga diukur suhu badan dan disemprotkan disinfektan ke tubuh mereka.
Kemudian napi dalam keadaan terborgol baik kaki maupun tangan, tidak diizinkan mengambil dokumentasi tanpa izin dari Lanud.
"Saat duduk dalam pesawat napi akan diikat 'load master'. Saat berada dalam pesawat petugas dilarang menggunakan 'handphone' dan 'headset'," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Pada hari ini Jumat tanggal 18 Desember 2020, telah dilaksanakan pemindahan terhadap 47 napi ke Lapas Nusakambangan dan enam napi ke Lapas Perempuan Malang," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ibnu Chuldun dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Jumat.
Baca juga: Sebanyak 30 napi narkoba Lapas Tangerang dipindah ke Nusakambangan
Ia mengatakan pemindahan dilaksanakan dengan menggunakan pesawat Hercules dukungan Mabes TNI dari Lanud Rusmin Noerjadin Pekanbaru pukul 15.00 WIB menuju Yogyakarta, dan selanjutnya ke Nusakambangan, sedangkan napi perempuan ke Lapas Malang.
"Lapas Nusakambangan selama ini dikenal sebagai salah satu penjara paling ketat di Indonesia, yang lokasinya berada di pulau terpencil kawasan selatan Jawa Tengah," katanya.
Ibnu menjelaskan puluhan napi narkoba berisiko tinggi itu sebelumnya dihukum di sejumlah lapas di Provinsi Riau, namun dari dalam jeruji besi masih mengendalikan kejahatan perdagangan narkoba di luar.
Mereka berasal dari Lapas Bengkalis 17 orang, Lapas Pekanbaru 14 orang, Lapas Pasir Pangaraian tiga orang, Rutan Dumai dua orang, Lapas Tembilahan enam orang, Lapas Bangkinang lima orang, sedangkan napi wanita enam orang semuanya dari Lapas Pekanbaru.
"Kasus narkotika semua. Pidana 'high risk' yang potensi masih mengendalikan narkoba dari dalam lapas," kata Ibnu Chuldun.
Pengawalan terhadap napi melibatkan petugas lapas, Brimob Polda Riau, Brimob Polda DI Yogyakarta, dan POM TNI AU. Karena proses pemindahan napi di masa pandemi COVID-19, lanjut dia, puluhan napi tersebut harus melaksanakan tes cepat (rapid test), memakai masker, mengenakan pakaian lengan panjang, dan menjaga jarak antarpenumpang.
Sebelum masuk pesawat, napi juga diukur suhu badan dan disemprotkan disinfektan ke tubuh mereka.
Kemudian napi dalam keadaan terborgol baik kaki maupun tangan, tidak diizinkan mengambil dokumentasi tanpa izin dari Lanud.
"Saat duduk dalam pesawat napi akan diikat 'load master'. Saat berada dalam pesawat petugas dilarang menggunakan 'handphone' dan 'headset'," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020