Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menepis kabar pemimpinnya, Rizieq Shihab sengaja kabur dari pemanggilan polisi untuk diperiksa.
Menurutnya, Rizieq beberapa waktu lalu tidak mengindahkan panggilan Polda Metro Jaya hingga dia ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan proses pemulihan diri.
Baca juga: Penyidik Piolda Metro tanya seputar FPI kepada Rizieq selama 11 jam pemeriksaan
“Beliau kemarin semata-mata kelelahan menghadapi aktivitas yang cukup banyak,” ujar Munarman di Jakarta, Sabtu.
Kedatangan Rizieq ke Mapolda Metro Jaya, kata Munarman, bukan berkonteks penangkapan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
Namun kedatangan Rizieq dinilai menunjukkan sifat ksatria sebagai warga negara yang taat hukum.
“Sekali lagi saya katakan Habib Rizieq ini gentleman, ksatria,” ujar dia.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Menurutnya, Rizieq beberapa waktu lalu tidak mengindahkan panggilan Polda Metro Jaya hingga dia ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan proses pemulihan diri.
Baca juga: Penyidik Piolda Metro tanya seputar FPI kepada Rizieq selama 11 jam pemeriksaan
“Beliau kemarin semata-mata kelelahan menghadapi aktivitas yang cukup banyak,” ujar Munarman di Jakarta, Sabtu.
Kedatangan Rizieq ke Mapolda Metro Jaya, kata Munarman, bukan berkonteks penangkapan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
Namun kedatangan Rizieq dinilai menunjukkan sifat ksatria sebagai warga negara yang taat hukum.
“Sekali lagi saya katakan Habib Rizieq ini gentleman, ksatria,” ujar dia.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020