Pandeglang (ANTARABanten) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, belum melaporkan realisasi sertifikasi lahan melalui program nasional (prona) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Hingga saat ini kita belum mendapat laporan realisasi sertifikasi lahan prona itu, kami harapkan BPN segera memberikan laporannya," kata Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Yadi Murodi di Pandeglang, Rabu.

DPRD, kata dia, membutuhkan laoporan realisasi itu sebagai bahan untuk pemantauan di lapangan.

Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada 2010 mendapatkan kuota sertifikat tanah gratis dari pemerintah pusat melalui BPN lewat prona sebanyak  600 bidang.

Pada 2010 Provinsi  Banten hanya mendapat jatah sertifikat gratis melalui prona 1.700 persil untuk 1.700 bidang lahan, dan sebanyak 600 persil di antaranya dialokasikan bagi Pandeglang.

Prona sertifikat gratis itu akan diberikan bagi warga yang kurang mampu, yang selama ini dinilai tidak sanggup mengurus sertifikat atas tanahnya dengan biaya sendiri.

Pemberian sertifikat gratis tersebut, diberikan pada warga di empat kecamatan dari 35 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Keempat kecamatan terebut yakni Cimanuk dengan alokasi 100 bidang, Saketi 200 bidang, Mandalawangi 100 bidang dan Cikeudal 200 bidang.

Dalam prona tersebut warga tidak dibebankan biaya pengurusan sertifikat. Mulai pengukuran oleh petugas BPN hingga keluarnya sertifikat seluruhnya gratis.

Namun, untuk proses lain di luar penerbitan sertifikat seperti akta jual beli, jika tanah yang akan disertifikatkan itu hasil pembelian maka biayanya ditanggung warga.

Dalam pengurusan prona sertifikasi lahan itu,  seluruhnya ditangani BPN hanya untuk penandatanganan sertifikat dilakukan oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010