Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciruas Polres Serang menangkap tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di SPBU Singamerta Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, dengan cara diganjal.
Kepala Polres Serang, AKBP Maryono, di Serang, Senin, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat ada kawanan yang mengganjal mesin ATM. Mereka berinisial K, YD, AN (warga Sumatra Selatan) dan HW (warga Tangerang).
Baca juga: Petugas pengawas COVID-19 Lebak optimalkan operasi masker bagi pengendara
"Pada pukul 20.00 WIB, Sabtu, 7 November 2020, kami mendengar informasi bahwa akan ada tidak pidana kriminal di wilayah hukum Ciruas. Kemudian tim dari Polres Serang dan Polsek Ciruas ke TKP," kata Maryono.
Ia mengungkapkan, dalam penangkapan itu polisi menangkap dua tersangka yaitu K dan YD, sedangkan dua tersangka lain melarikan diri. YD merupakan residivis dengan kasus tindak kekerasn.
"Dua tersangka K dan YD kami tangkap, tetapi untuk tersangka K meninggal dunia karena melawan pada saat ditangkap sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas," katanya.
Ia menjelaskan, untuk modus operandinya, para tersangka membuntuti korban dari belakang. Kemudian, pada saat korban sampai di tempat kejadian perkara TKP, satu orang berperan untuk menghafal nomor PIN yang dimasukkan ke dalam mesin ATM.
"Pada saat itu otomatis sudah dipasang alat yang ditempel isolasi sehingga membuat kartu ATM yang masuk tidak bisa dikeluarkan," katanya.
Kemudian, kata Maryono, korban bertanya kepada tersangka yang ada dibelakangnya, lalu tersangka memberi tahu bahwa kartunya tertelan dan mememinta untuk memasukan ulang pin kartu ATM-nya.
Dari pengakuan tersangka, mereka beraksi sejak Juli hingga Oktober 2020 dengan berhasil membawa uang para korban senilai Rp64, 5 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kepala Polres Serang, AKBP Maryono, di Serang, Senin, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat ada kawanan yang mengganjal mesin ATM. Mereka berinisial K, YD, AN (warga Sumatra Selatan) dan HW (warga Tangerang).
Baca juga: Petugas pengawas COVID-19 Lebak optimalkan operasi masker bagi pengendara
"Pada pukul 20.00 WIB, Sabtu, 7 November 2020, kami mendengar informasi bahwa akan ada tidak pidana kriminal di wilayah hukum Ciruas. Kemudian tim dari Polres Serang dan Polsek Ciruas ke TKP," kata Maryono.
Ia mengungkapkan, dalam penangkapan itu polisi menangkap dua tersangka yaitu K dan YD, sedangkan dua tersangka lain melarikan diri. YD merupakan residivis dengan kasus tindak kekerasn.
"Dua tersangka K dan YD kami tangkap, tetapi untuk tersangka K meninggal dunia karena melawan pada saat ditangkap sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas," katanya.
Ia menjelaskan, untuk modus operandinya, para tersangka membuntuti korban dari belakang. Kemudian, pada saat korban sampai di tempat kejadian perkara TKP, satu orang berperan untuk menghafal nomor PIN yang dimasukkan ke dalam mesin ATM.
"Pada saat itu otomatis sudah dipasang alat yang ditempel isolasi sehingga membuat kartu ATM yang masuk tidak bisa dikeluarkan," katanya.
Kemudian, kata Maryono, korban bertanya kepada tersangka yang ada dibelakangnya, lalu tersangka memberi tahu bahwa kartunya tertelan dan mememinta untuk memasukan ulang pin kartu ATM-nya.
Dari pengakuan tersangka, mereka beraksi sejak Juli hingga Oktober 2020 dengan berhasil membawa uang para korban senilai Rp64, 5 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020