Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2018. 

Penghargaan diserahkan Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Masaputro Delly dan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, di Pendopo Bupati, Jum’at, (6/11/ 2020).

Baca juga: Kabupaten Serang Lepas dari Predikat Pengangguran Tertinggi di Banten

Masaputro Delly mengatakan, penyerahan penghargaan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemberian penghargaan atas LPPD biasanya dilakukan secara nasional dan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun, karena pandemi COVID-19 akhirnya Mendagri mendelegasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat.

“Jadi ini adalah bentuk apresiasi dari Mendagri terhadap kinerja penyelenggaraan pemda yang setiap tahun melaporkan namanya LPPD, nah ini adalah LPPD tahun 2018 yang di evaluasi tahun 2019,” ujar Delly.

Atas nama Pemprov Banten bersyukur, dimana Kabupaten Serang atas LPPD mendapatkan prestasi yang sangat tinggi dari Mendagri. 

“Atas prestasi tersebut, Mendagri memberikan penghargaan untuk lingkup Provinsi Banten, Kabupaten Serang mendapatkan peringkat kedua setelah Kota Tangerang,” kata Delly.

Turut mendampingi Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri yakni Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna dan Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya.

Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri bersyukur Pemkab Serang atas LPPD dengan mendapatkan penghargaan kinerjanya yang sangat tinggi dari Mendagri. 

“Ini tentu sangat menggembirakan, dan patut dipertahankan. Sekali lagi ini prestasi yang membanggakan untuk semua perangkat daerah Kabupaten Serang,” ujar Entus.


 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020