Serang (ANTARABanten) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan mengenakan sanksi pemotongan tunjangan daerah sebesar empat persen dari besaran tunjangan per satu hari kerja bagi PNS yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas atau bolos.

"Mulai awal Oktober sanksi tersebut akan diberlakukan, tujuannya untuk memacu kinerja PNS agar lebih disiplin," kata Ratu Atut Chosiyah usai bersilaturahmi Kepala SKPD dan PNS Pemprov Banten di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, besaran pemotongan tunjangan daerah tersebut rata-rata empat persen dari tunjangan yang diterima masing-masing PNS, untuk setiap kali tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, pemotongan tunjangan daerah sebesar dua persen juga diberlakukan bagi PNS yang tidak mengikuti apel setiap hari Senin di SKPD masing-masing, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, gubernur mengharapkan momentum silaturahmi usai lebaran dijadikan sebuah kesempatan untuk saling mengenal antara satu sama lainnya, baik dilingkungan SKPD masing-masing maupun secara umum bagi 3.624 PNS yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Banten.

"Harus mengawali hari kerja pertama usai Idul Fitri ini dengan lebih baik serta meningkatkan kedisiplinan," kata Ratu Atut.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi mengatakan, pemotongan tunjangan daerah bagi PNS yang bolos tersebut sebagai bentuk sanksi lain tentang kedisiplinan bagi PNS, sebab aturan sanksi disiplin PNS sudah diatur dalam PP NO 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Adapun sanksi yang diatur dalam PP tersebut berupa teguran lisan, teguran tulisan, hingga penurunan pangkat dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Sedangkan mengenai sanksi pemotongan tunjangan daerah yang akan diberlakukan bagi PNS Pemprov Banten, besarannya sekitar empat persen dari tunjangan yang diterima setiap kali tidak masuk kerja dan dua persen setiap kali tidak mengikuti apel.

"Besaran tunjangan daerah PNS Pemprov Banten berbeda-beda sesuai pangkat dan jabatannya. Paling kecil untuk staf golongan III sekitar Rp1,1 juta hingga Rp2 juta," kata Muhadi.

Kepala Badan Kepegawain Daerah Provinsi Banten Acid Syamsuri mengatakan, pihaknya belum memperolah data jumlah PNS Banten yang tidak masuk kerja tanpa ijin, pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri 1431 H.

"Data yang tidak hadir hari ini belum masuk ke BKD, mungkin nanti sore atau besok baru bisa diketahui,"kata Acid

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010