Unit Resmob Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pelaku curanmor di Kampung Babakan Desa Kramat Jaya Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang dan Kampung Kopo Desa. Citeluk Kecamatan Cibitung pada Selasa (27/10/ 2020).
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan jika telah mengamankan dua orang kasus tindak pidana curanmor sebagaimana yang di maksud pasal 363 KUHP.
Baca juga: Polisi ringkus seorang pengedar narkoba di Pandeglang
Baca juga: Pjs Bupati Pandeglang Apresiasi FPTK dan PUB Gagas Rehabilitasi Trumbu Karang
Pelaku curanmor berinisial K (30) dan A (26) beralamat di Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang dan Lebak pendey Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, juga satu orang berinisial B yang masih menjadi DPO unit Resmob Polres Pandeglang
Hasil Introgasi dan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa dua set kunci T dengan 8 anak mata kunci, satu buah lockmagnet, satu unit sepeda motor Secupy warna merah tanpa nopol (LP Polsek Munjul), satu unit sepeda motor Revo fit warna hitam tanpa nopol (LP sek Cigeulis), satu unit Honda Revo warna hitam ( LP sek Panimbang).
Kemudian polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih merah.( Pengakuan pelaku TKP labuan lagi di cari LP). Satu unit sepeda motor Honda beat warna putih merah, satu unit sepeda motor Honda sonic warna magenta hitam( pengakuan pelaku TKP sekitar Kadu Banen,lagi di cari LP).
Satu unit Suzuki Satria f warna abu abu ( pengakuan TKP sekitar Kadu Banen).
Satu unit Honda Vario warna putih ( pengakuan TKP kecamtan Saketi), satu unit Honda Genio warna hitam (pengakuan TKP Saketi), satu buah golok, dan satupucuk senjata kocok.(rakitan).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan jika telah mengamankan dua orang kasus tindak pidana curanmor sebagaimana yang di maksud pasal 363 KUHP.
Baca juga: Polisi ringkus seorang pengedar narkoba di Pandeglang
Baca juga: Pjs Bupati Pandeglang Apresiasi FPTK dan PUB Gagas Rehabilitasi Trumbu Karang
Pelaku curanmor berinisial K (30) dan A (26) beralamat di Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang dan Lebak pendey Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, juga satu orang berinisial B yang masih menjadi DPO unit Resmob Polres Pandeglang
Hasil Introgasi dan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa dua set kunci T dengan 8 anak mata kunci, satu buah lockmagnet, satu unit sepeda motor Secupy warna merah tanpa nopol (LP Polsek Munjul), satu unit sepeda motor Revo fit warna hitam tanpa nopol (LP sek Cigeulis), satu unit Honda Revo warna hitam ( LP sek Panimbang).
Kemudian polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih merah.( Pengakuan pelaku TKP labuan lagi di cari LP). Satu unit sepeda motor Honda beat warna putih merah, satu unit sepeda motor Honda sonic warna magenta hitam( pengakuan pelaku TKP sekitar Kadu Banen,lagi di cari LP).
Satu unit Suzuki Satria f warna abu abu ( pengakuan TKP sekitar Kadu Banen).
Satu unit Honda Vario warna putih ( pengakuan TKP kecamtan Saketi), satu unit Honda Genio warna hitam (pengakuan TKP Saketi), satu buah golok, dan satupucuk senjata kocok.(rakitan).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020