Sebanyak tujuh tempat hiburan malam (THM) di sepanjang jalan lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung ditutup oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada Sabtu, (24/10/ 2020) dini hari. 

Penutupan disertai dengan penyegelan tersebut sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan menertibkan THL yang tak mengantongi izin, dan beberapa lainnya menyalahi izin restoran. 

Penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, dan Kepala Dinas Satpol PP, Adjat Sudradjat.

Nanang Supriatna menuturkan,  ketujuh THM yang disegel tersebut meliputi Alexxa, New Roger, Kuda Laut, dan THM yang berada di dalam Danau Mas Resto. 

Penutupan tersebut juga mendapat desakan dari warga agar Pemkab Serang menggusur THM yang berada disepanjang JLS yang sudah meresahkan.

“Semalam sekitar pukul 00.00 WIB sampai pukul 02.30 WIB kami menyegel tujuh tempat hiburan malam di sepanjang JLS,” ujar Nanang melalui keterangan tertulisnya, Sabtu.

Untuk yang Danau Mas, Nanang menyebutkan, penutupan dilakukan hanya tempat hiburan malam,   tidak keseluruhan yang menyalahi aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

“Penyegelan perintah langsung dari Pak Pjs Bupati Serang Ade Ariyanto, dan kita dibantu oleh pihak TNI-Polri, Denpom, Satpol PP Provinsi dan masyarakat dari Aliansi Gebrak,” katanya.

Nanang mengungkapkan, dalam melaksanakan penutupan THM tersebut tidak berjalan mulus. Sebab, petugas sempat adu mulut dengan sejumlah orang yang diduga keamanan THM saat akan menyegel New Roger. Namun akhirnya petugas berhasil menyegel THM yang paling membandel tersebut. 

“Setelah disegel pemiliknya kami perintahkan untuk datang ke Satpol PP agar membuat pernyataan penutupan permanen,” tandas Nanang.

Nanang menegaskan, jika pemilih THM atau siapapun yang merusak segel yang telah dipasang tersebut akan dibawah ke ranah hukum dan akan dipidanakan. 

“Petugas Satpol PP, Camat, dan kepala desa setempat bersama warga sekitar akan terus melakukan pemantaun untuk memastikan THM tidak beroperasi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, saat operasi beberapa THM yang disegel dalam keadaan kosong karena diduga sudah bocor sebelum kegiatan penyegelan dilakukan. 

“Nggak ada yang diamankan soalnya beberapa tempat hiburan malam pada nggak buka. Ya biasanya begitu lah, (diduga bocor duluan-red),” katanya. 

Sebelumnya, puluhan warga Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) melakukan silaturahmi dan audensi bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto di Pendopo Bupati. 

Dalam audensi, Gebrak mendesak Pemkab Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup dan menggusur tempat hiburan malam (TMH) di sepanjang jalan lingkar selatan (JLS).

Koordinator Gebrak Banten, Hafidi mengatakan bahwa kesimpulan dari hasil audensi Pemkab Serang meminta waktu untuk melakukan eksekusi THM yang faktanya tidak mengantongi izin. Sehingga pihaknya hanya menunggu respon dari Pemkab Serang. 

“Ini (THM) akan ditutup, kami hanya menunggu bukti dan kami hanya menunggu JLS bersih dari kemaksiatan. Hanya itu saja,”tegas Hafidi kepada wartawan usai audensi.


 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020