Cilegon, (ANTARABanten) - Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap rumah makan di jalan protokol dan pusat perbelanjaan seperti di Ramayana Mall dan Super Mall Cilegon.

Dalam penertiban yang berlangsung selama dua jam ini, petugas berhasil menutup paksa sejumlah rumah makan, bahkan petugas Satpol PP menyita identitas tiga orang rumah makan yang membandel, dengan membuka dan melanjutkan aktifitasnya.

"Kami terpaksa mengambil KTP pemilik rumah makan, karena mereka menolak menutup usahanya," kata Kasi Trantib Satpol PP Cilegon, Endang Sudradjat didampingi Kasi Pembinaan Personil, Adang Wahyudin usai penertiban, Senin.

Langah tegas yang dilakukan Satuan Pol PP jelas Endang, adalah sikap tegas, dan sebagai upaya menjalankan instruksi Wali Kota Cilegon, Nomor 536.322/132-PP.

"Dalam instruksi itu kami diminta untuk melakukan himbauan dan tindakan terhadap rumah makan yang membandel, dimana merka dilarang berjualan di pagi hari dan boleh membukanya ke mbali pada pukul 16. 00 WIB," katanya menjelaskan.

Disinggung mengenai penertiban rumah makan di kawasan Pelabuhan Merak, Endang mengaku hal tersebut akan dilakukan setelah tanggal 17 Agustus besok.

"Waktunya sendiri kapan, masih dirahasiakan, tapi yang pasti kami akan menjalankan istruksi Bapak Wali Kota," jelasnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010