Puluhan warga Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak), mendesak Pemkab Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup dan menggusur tempat hiburan malam (TMH) di sepanjang jalan lingkar selatan (JLS).

Desakan Gebrak tersebut disampaikan saat beraudiensi bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto dan jajarannya, di Pendopo Bupati, di Serang, Jum’at, (16/10/ 2020).

Koordinator Gebrak Banten, Hafidi mengatakan bahwa kesimpulan dari hasil audensi, Pemkab Serang meminta waktu untuk melakukan eksekusi THM yang faktanya tidak mengantongi izin. Sehingga pihaknya hanya menunggu respon dari Pemkab Serang. 

“Ini (THM) akan ditutup, kami hanya menunggu bukti dan kami hanya menunggu JLS bersih dari kemaksiatan. Hanya itu saja,” tegas Hafidi kepada wartawan usai audensi.

Diketahui, di sepanjang JLS  terdapat 70 bangunan THM yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. 

Gebrak sendiri merupakan gabungan masyarakat dari 78 DKM di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilegon.

Hafidi menyebutkan, banyak THM di sepanjang JSL yang sudah beroperasi selama sepuluh tahun, menurutnya itu yang sangat meresahkan masyarakat. 

“Banyak sekali tempat kemaksiatan di JLS. Jadi mereka itu kucing-kucingan, tapi tadi sudah diputuskan akan segera dicabut, bukan hanya dicabut, bahkan di gusur, kami mau seperti itu,” katanya.

Hadir mendampingi Pjs Bupati Serang Ade Ariyanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmnud Sahiri, Asda I Nanang Supriatna, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syamsuddin, dan Kepala Dinas Satpol PP Adjat Sudradjat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin memastikan,  THL sepanjang JLS tidak mengantongi izin. Bahkan, untuk izin mendirikan bangunanya pun tidak tercatat di DPMPTSP. 

“Jadi apa yang dicabut? Karena itu tidak ada izinnya di kami (pemda),“ujarnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Sugihardono menjelaskan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk THM di sepanjang JLS. 

“Apa yang harus dilakukan, Satpol PP, TNI dan Polri sudah pernah menutup atas perintah Bupati Serang (Ratu Tatu Chasanah), tapi saat ini beroperasi lagi,” ujarnya.

Sementara Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto mengamini desakan Gebrak. Namun, pihaknya meminta waktu agar dilakukan koordinasi dengan unsur Forkopimda atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Karena keberadaan THM buka tutup, harus benar-benar di kaji.

“Makanya kesimpulan akhir, minggu depan kita rumuskan dengan forkopimda sehingga gerakan kita konfrehensif betul-betul clear tidak muncul lagi. Kami harus punya strategi,” ujarnya.

Ade mengatakan, bahwa tanpa desakan Gebrak pun sudah menjadi program Pemkab Serang, baik dirinya, Sekda, Asda, Kasatpol PP rutin melakukan razia setiap pekannya. 

“Tapi tak pernah kami ekspose karena nanti bocor. Alhamdulillah ada hikmahnya dengan kumpul silaturahmi ini, sehingga saya berfikir harus melakukan gebrakan yang konfrehensif,” tegas Ade.



 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020