Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mementahkan laporan kubu pasangan calon Nasrul Ulum-Eki Baihaki di Pilkada Kabupaten Serang terhadap calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Bawaslu Banten memutuskan bahwa Ratu Tatu tidak bersalah dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Laporan tersebut terkait kehadirannya di acara pelantikan organisasi kemasyarakatan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Banten dan Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten yang berlokasi di wilayah Kota Serang, Selasa (29/9/2020). Kubu Nasrul-Eki menilai Tatu melakukan kampanye di luar jadwal karena pada acara tersebut ada deklarasi. Padahal pada tanggal tersebut, Ratu Tatu sudah dalam status cuti kampanye dari jabatan Bupati Serang.

Anggota Tim Advokasi Pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji), Daddy Hartadi, di Serang, Jumat menyatakan, putusan Bawaslu Banten cukup menggambarkan bahwa Pilkada Kabupaten Serang sudah berjalan sesuai aturan.

“Pasangan Tatu-Pandji sejak awal berkomitmen melaksanakan pilkada sesuai aturan. Maka putusan ini adalah bukti bahwa komitmen tersebut sudah dijalankan dengan baik,” ujarnya. 

Sementara itu, kepada wartawan, Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, laporan terhadap Ratu Tatu ditangani Bawaslu Banten karenan lokasi tempat kejadian berada di Kota Serang. Ada tiga terlapor yang telah diregister. Yakni register 1 atas nama Ratu Tatu Chasanah, register 2 Bahrul Ulum (Ketua DPRD Kabupaten Serang), dan dan register 3 Haerofiatna (aparatur sipil negara). 

Berdasarkan pengkajian di sentra Gakumdu, ketiganya dinyatakan tidak bersalah serta laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Untuk register 1, kami mufakati bahwa setelah pengkajian bukti, saksi dan keterangan dikumpulkan menetapkan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sehingga di dalam pelanggaran pemilihan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti,” ujar Munir. 

Begitu juga dengan register nomor 2 terlapor Bahrul Ulum dan register nomor 3 terlapor Haerofiatna. “Semua bukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menjelaskan, bahwa keputusan keluar setelah melalui tahapan pleno. Pembahasan keputusan ada di sentra Gakumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polda Banten, serta Kejati Banten.

“Yang jelas putusan penanganan pelanggar keputusan pleno. Bukan urusan orang per orang atau individu sesuai fakta yang ada, pembuktian yang ada,” ujarnya.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020