Serang (ANTARABanten) - Penghapusan retribusi bagi nelayan masih terkendala peraturan daerah karena sebagian daerah masih menarik retribusi dengan alasan perda belum dicabut.

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedy Heryadi Sutisna di Serang, Senin, mengatakan, penghapusan retribusi nelayan di beberapa daerah hingga saat ini masih terkendala Perda di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tentang retribusi nelayan untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

"Sekitar 80 persen daerah di Indonesia sudah menghapus retribusi nelayan. Namun masih sekitar 20 persen yang belum," kata Dedi Heryadi Sutisna usai menyerahkan asuransi bagi 100 nelayan di Pelabuhan Karangantu Kota Serang.

Ia mengatakan, bagi daerah yang sudah menghapus retribusi nelayan, pemasukan PAD tidak akan berkurang karena anggaran untuk daerah yang bersangkutan akan ditambah menjadi lebih besar dari PAD yang diperoleh dari retribusi itu.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Suyitno mengatakan, perda retribusi nelayan kabupaten/kota di Provinsi Banten belum dicabut swehingga mungkin retribusi bagi nelayan juga belum dihapus karena masih ada perda yang mengatur tentang itu.

"Hampir seluruh kabupaten/kota di Banten belum mencabut Perda retribusi itu sehingga kemungkinan retribusi nelayan itu masih ada," kata Suyitno.

Sementara itu, sebanyak 100 nelayan di pelabuhan perikanan Karangantu Kota Serang Provinsi Banten memperoleh asuransi untuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta kematian.

Kepala Cabang Jamsostek Serang M Achyad Munas mengatakan, santunan yang diberikan kepada nelayan yang memiliki asuransi disesuaikan dengan biaya pengobatan untuk jenis santunan kecelakaan, kemudian sekitar Rp12 juta untuk santunan kematian di luar pekerjaan.

Santunan bagi nelayan yang meninggal dunia saat bekerja atau melaut sekitar Rp44,1 juta ditambah uang penguburan Rp1,5 juta dan santunan berkala Rp4,8 juta yang diberikan kepada ahli waris.

"Premi yang harus dibayar setiap bulan sekitar Rp13.700, saat ini selama delapan bulan bagi 100 nelayan Karangantu pembayarannya ditanggung APBN," kata Achyad Munas.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010