Cilegon (ANTARABanten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyiapkan anggaran sebesar Rp150 juta untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon periode 2010-2015 yang akan dilaksanakan  pada tanggal 20 Juli mendatang di ruang paripurna gedung DPRD Kota Cilegon.

Pelantikan itu sendiri akan dilakukan Gubernur Banten, Ratu atut Chosiyah atas nama Menteri Dalam Negeri. Rencananya pada  momentum bersejarah tersebut  Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah menyebarkan sedikitnya 1.200 tamu undangan, kata Anggota KPU Kota Cilegon, Edi M Abduh di Cilegon, Kamis.

Edi mengatakan, anggaran sebesar itu dinilai sangat layak, menginggat dalam pelantikan setiap tamu undangan yang datang mendapatkan snack atau makanan ringan berikut souvenir. "Saat pelantikan dilakukan tamu undangan selain akan menempatkan ruang paripurna, juga akan disediakan tenda dan kursi di luar gedung," terang Edi.

Terpisah, Kepala Bagian Infokom Kota Cilegon, Soleh menjelaskan,  ribuan  yang diundag selain tokoh masyarakat, ulama, partai politik,  asosiasi pengusaha, juga akan  hadir semua calon yang kalah saat Pemilukada berlangsung.

"Semuanya kami undang,  termasuk unsur Muspida, serta Walikota dan Bupati se- Provinsi Banten,"tandasnya.

Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sendiri sudah dilakukan dengan mengirimkan surat yang didalamnya terdapat Surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kami juga sudah melakukan rapat tiga kali dengan pihak Pemprov Banten, terkait dengan agenda pelantikan pada tangal 20 Juli nanti, dan pihak Pemprov Banten menyatakan kesiapannya," paparnya.

Dalam kesempatan  tersebut, Soleh juga meminta  kepada masyarakat Cilegon yang hendak melihat prosesi pelantikan Walikota dan Wakil Walikota yang baru diharap tertib.

"Kami menyediakan layar besar bagi masyarakat Kota Cilegon yang hendak menyaksikan pelantikan," imbuhnya.

Diketahui saat pelaksanaan Pemilukada pada tanggal 9 Mei lalu, KPU Kota Cilgon telah menetapkan pasangan nomor urut 2, Iman Ariyadi-Edi Aryadi sebagai pemenangnya, dalam rapat pleno penghitungan suara.

Namun dalam perjalananya, keputusan KPU itu digugat oleh 4 pasang calon yang kalah ke Mahkamah Konstutusi (MK).

Proses persidangan  di MK sendiri, gugatan calon walikota dan Walikota dimentahkan oleh ketua majelis yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD , karena bukti dan dukungan  dari pengunggat tidak kuat.***
 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010