Lebak (ANTARABanten) - Sebanyak 10 tenaga kerja Indonesia kasus penganiayaan ditangani Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi setempat.

"Kami setiap tahun menangani sekitar 10 kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah," kata Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Suprapto, Senin.

Menurut dia, penanganan masalah TKI tersebut sebagian besar kasus penganiayaan dan tidak memberikan hak mereka seperti gaji penuh oleh majikannya.

Kasus tersebut sangat menonjol yang diterima laporan Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Lebak.

Pemkab Lebak terus menindaklanjuti laporan tersebut agar hak-hak mereka dipenuhi majikan.

Penanganan kasus tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan mereka  dan Balai Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Selain itu juga Kementerian Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kedutaan Besar di negara mana mereka tempat TKI bekerja.

Setelah berkoordinasi itulah, kata dia, dapat menyelesaikan masalah baik secara hukum maupun memenuhi hak-hak mereka seperti gaji, asuransi dan tunjangan lainnya.

Selama ini, pihaknya dapat menangani dengan baik di antaranya kasus penganiayaan TKI asal Kecamatan Malingping.

Selain dianiaya majikan di negara Arab Saudi juga selama delapan bulan tidak menerima gaji dan akhirnya dipulangkan.

"Saya kira kasus penganiayaan yang banyak menerima laporan, sedangkan perkosaan belum ada," katanya.

Dia mengatakan, munculnya kasus penganiayaan tersebut kemungkinan bisa saja TKI itu tidak memiliki ketrampilan khusus atau tak mampu menggunakan bahasa mereka.

Karena itu, ke depan TKI asal Kabupaten Lebak yang siap bekerja ke luar negeri harus memiliki sertifikat ketrampilan.

Sertifikat ketrampilan itu diterbitkan oleh Balai Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Selama ini, ujar dia, mereka para TKI bekerja ke luar negeri tanpa tercatat dinas tenaga kerja, sosial dan transmigrasi setempat.

Pemerintah Kabupaten Lebak akan membentuk satuan tugas pemberantasan penempatan tenaga kerja Indonesia non prosedural untuk memudahkan administrasi maupun pemantauan selama ia bekerja di luar negeri.

Pihaknya saat ini tidak memiliki data akurat TKI, karena mereka berangkat melalui sponsor Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia.

Pembentukan satgas ini dalam upaya menyeragamkan standardisasi pelayanan pemerintah dalam perekrutan calon TKI.

Sementara itu, diprediksi jumlah TKI Kabupaten Lebak yang bekerja di luar negeri lebih dari angka 20.000 orang.

Mereka ada yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pengemudi, penjaga kebun, dan ada pula sebagai pramuniaga supermarket."Sebagian besar mereka bekerja di Timur Tengah," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010