Pandeglang (ANTARABanten) - Kasus penjualan cengkih yang berasal dari lahan milik pemerintah daerah oleh aparat Kelurahan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Masalah itu dibahas bersama Komisi I DPRD, Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Merah Putih (GMMP) dan Kepala Kelurahan Juhut, Kamis.

"Kami terpaksa melaporkan masalah ini ke DPRD karena tidak ada penjelasan dari Kepala Kelurahan Juhut terkait penjualan cengkih itu," kata Ketua LSM GMMP Pandeglang Haeruddin dalam pertemuan itu.

Ia mengaku, mempersoalkan tindakan aparat Kelurahan Juhut yang menjual hasil cengkih itu karena komoditi itu berasal dari lahan milik pemerintah Kabupaten Pandeglang.

"Cengkih itu berasal dari lahan milik pemerintah daerah, walapun pengelolaannya diserahkan pada Kelurahan Juhut.

Haeruddin mengaku, sebelumnya telah meminta penjelasan pada Lurah Juhut Ade Sediana, namun saat pertemuan yang juga dihadiri masyarakat, beberapa waktu lalu, lurah tidak datang.

"Saat pertamuan itu lurah tidak datang, bahkan tak satu pun aparat desa yang hadir, sehingga memunculkan anggapan negatif terhadap masalah tersebut," katanya.

Kepala Kelurahan Juhut Ade Sediana mengaku, telah menjual cengkih dari lahan milik Pemkab Pandeglang itu, namun bukan untuk kepentingan pribadi, tapi digunanan bagi keperluan umum.

"Kami memang menjual cengkih itu, tapi uang hasil penjualannya digunakan untuk membiayai operasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang ada di Kelurahan Juhut," katanya.

Ade juga mengaku, menjual hasil kebun itu dan menggunakan uangnya untuk membiayai operasional Posyadu setelah melakukan koordinasi dengan dinas ksehatan setempat dan pihak Kecamatan Karang Tanjung.
 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2010