Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menahan dua pelaku pencurian ternak lintas daerah sebab meresahkan para pemilik ternak di Kabupaten Kediri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengemukakan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari laporan yang diterima petugas terkait pencurian hewan ternak di Kecamatan Ringinrejo dan Kras, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Kejagung tangkap Hermawan , buronan tindak pidana penyalur TKI ilegal

"Awalnya di Kecamatan Kras dan Ringinrejo, hewan ternak berupa sapi serta kambing ada yang hilang dicuri orang. Kami menindaklanjutinya dan langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Gilang di Kediri, Minggu.

Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Petugas mendapat informasi terdapat orang yang membawa sapi menuju arah selatan. Mendapati hal itu, petugas pun langsung melakukan pengejaran.

Polisi berhasil menangkap satu pelaku, yakni A alias Tolib (30) warga Desa Susuhbango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri berhasil diamankan. Selain menangkap A, petugas juga mengamankan P (49), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

"Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda. Kami juga mengamankan barang bukti hewan kambing dari hasil kejahatan kedua pelaku," ujar AKP Gilang.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku telah melakukan tindak pencurian. Mereka melakukan pencurian hewan ternak bertiga. Lokasinya tersebar di berbagai wilayah, mulai Kediri hingga Kabupaten Tulungagung. Setelah berhasil mencuri hewan ternak milik warga, mereka menjualnya ke pasar hewan.

"Ada satu teman dari dua pelaku yakni F yang saat ini masih kami kejar. Untuk kedua pelaku ini mencuri hewan ternak di wilayah Tulungagung dua kali sedangkan di Kediri empat kali. Mereka menjual hewan ternak hasil curiannya itu di Pasar Pagu dan Ngadiluwih," kata dia.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap yang dipakai kedua pelaku mengangkut hewan ternak. Kedua pelaku akan dijerat dengan pidana, karena melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian Disertai Pemberatan.

"Kedua pelaku saat ini masih kami mintai keterangan guna mempertanggungkan jawaban perbuatannya," kata dia.

 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020