Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan izin melalui pemenuhan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tetap diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, menegaskan industri harus mengikuti ketentuan izin Amdal untuk mempertimbangkan dampak dari usaha.

Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan pentingnya bank tanah diatur dalam UU Ciptaker

Baca juga: Polda Jatim tetapkan 14 tersangka kerusuhan demo tolak UU Cipta Kerja di Malang dan Surabaya

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal. Itu juga tidak benar," ujar Presiden.

Presiden mengatakan industri besar harus melakukan kajian Amdal secara ketat. Sedangkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah lebih memberikan pendampingan dan pengawasan.

"Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha. Dokumen Amdal adalah dasar uji kelayakan lingkungan hidup tersebut.

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020