Polisi menghadang satu unit truk yang sedang mengangkut puluhan demonstran berusia remaja di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Kamis siang.
"Saya diajak teman mau ke Senayan," kata salah satu remaja berinisial RD (16) di Jakarta.
Baca juga: 10 pengunjuk rasa di Istana Merdeka jalani rapid test dengan hasil reaktif
Petugas berseragam TNI dan Polri tampak berjaga-jaga di sekitar Simpang Jalan Raya Bekasi-Cakung untuk mengawasi situasi wilayah perbatasan DKI Jakarta dengan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Satu unit truk yang mengangkut sekitar 50 penumpang remaja berpakaian bebas distop aparat sebab menumpang kendaraan secara tidak aman.
Beberapa remaja tampak duduk di atas kepala truk sambil mengibarkan bendera serta spanduk penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Karya atau Omnibus Law.
Usai diberhentikan, aparat memaksa mereka turun dari bak truk lalu dikumpulkan di trotoar jalan untuk pendataan.
Selain di Jalan Raya Bekasi, aparat juga melarang sejumlah demonstran dari kalangan buruh untuk masuk ke dalam Kawasan Industri Pulogadung.
Sementara itu penghadangan oleh aparat terhadap demonstran remaja di Jakarta Timur juga terjadi pada Rabu (7/10).
Saat itu sebanyak 41 remaja digelandang polisi menuju Mapolrestro Jakarta Timur dari lokasi penghadangan di Jalan Raya Bogor, Ciracas.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Atie Ardian yang dikonformasi terkait hal itu enggan memberikan keterangan sebab sedang dalam penanganan di Polda Metro Jaya.
"Ditangani oleh Polda Metro," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Saya diajak teman mau ke Senayan," kata salah satu remaja berinisial RD (16) di Jakarta.
Baca juga: 10 pengunjuk rasa di Istana Merdeka jalani rapid test dengan hasil reaktif
Petugas berseragam TNI dan Polri tampak berjaga-jaga di sekitar Simpang Jalan Raya Bekasi-Cakung untuk mengawasi situasi wilayah perbatasan DKI Jakarta dengan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Satu unit truk yang mengangkut sekitar 50 penumpang remaja berpakaian bebas distop aparat sebab menumpang kendaraan secara tidak aman.
Beberapa remaja tampak duduk di atas kepala truk sambil mengibarkan bendera serta spanduk penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Karya atau Omnibus Law.
Usai diberhentikan, aparat memaksa mereka turun dari bak truk lalu dikumpulkan di trotoar jalan untuk pendataan.
Selain di Jalan Raya Bekasi, aparat juga melarang sejumlah demonstran dari kalangan buruh untuk masuk ke dalam Kawasan Industri Pulogadung.
Sementara itu penghadangan oleh aparat terhadap demonstran remaja di Jakarta Timur juga terjadi pada Rabu (7/10).
Saat itu sebanyak 41 remaja digelandang polisi menuju Mapolrestro Jakarta Timur dari lokasi penghadangan di Jalan Raya Bogor, Ciracas.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Atie Ardian yang dikonformasi terkait hal itu enggan memberikan keterangan sebab sedang dalam penanganan di Polda Metro Jaya.
"Ditangani oleh Polda Metro," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020