Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan warga negara Amerika Serikat terpidana kasus penipuan bernama Dalton Ichiro Tanonaka.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang terpidana atas nama Dalton Ichiro Tanonaka," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kejagung tangkap Anita Anggraini buronan terpidana dengan vonis 12 tahun dalam kasus narkotiika
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Masyarakat jangan terprovokasi hoaks terkait RUU Ciptaker
Dalton yang menjadi buron sejak 2018 ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari pukul 00.40 WIB.
Hari mengatakan Dalton merupakan terpidana kasus penipuan yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap selama tiga tahun oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2018.
Namun, setelah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung, Dalton tidak kooperatif dan justru melarikan diri.
"Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai DPO dan Alhamdulillah tadi malam berhasil di tangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau," ujar Hari.
Kasus penipuan yang dilakukan Dalton bermula pada 2014. Saat itu, Dalton menjabat sebagai direktur utama pada perusahaan media internasional yang bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.
Dalam menjalankan bisnisnya, Dalton lalu mempengaruhi seorang pengusaha bernama Harjani Prem Ramchand.
Harjani dijanjikan keuntungan sebesar 25 persen apabila melakukan investasi di perusahaan milik Dalton. Terlebih, Dalton meyakinkan bahwa perusahaannya meraup untung.
Harjani pun tertarik menanamkan modal sebesar 1 juta dollar AS. Namun, sebelum menyetorkan uang, dia terlebih dulu ingin mengetahui rekam jejak bisnis yang dijalankan perusahaan milik Dalton tersebut.
"Namun tentu korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu, lalu terpidana menjanjikan boleh melihat prospek tentang usaha itu dengan syarat harus menyetorkan dulu separuh dari investasi. Sehingga (Harjani) sudah menyetorkan sebesar 500 ribu dollar AS," kata Hari.
Belakangan, Harjani menyadari bahwa apa yang dijanjikan dan dikatakan Dalton tidak benar. Diketahui, perusahaan milik Dalton ternyata mengalami kerugian Rp22 miliar.
"Oleh karena itu saksi korban merasa tertipu kemudian perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta pusat," ujar Hari.
Dalam proses jalannya persidangan yang dimulai pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dalton terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut Dalton lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah perkara banding Nomor 118/Pid/PTDKI diperiksa, Pengadilan Tinggi memutuskan membebaskan Dalton dari segala tuntutan pidana.
Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung lalu mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman penjara Dalton dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan menjadi tiga tahun.
"Atas dasar putusan Pengadilan Tinggi tadi maka jaksa melakukan upaya hukum kasasi, kasasinya diterima Mahkamah Agung sehingga terpidana dijatuhi pidana tiga tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Hari.
Usai ditangkap, jaksa eksekutor langsung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan mengirim Dalton ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
"Hari ini jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut yang rencananya akan dilaksanakan di Rutan atau di LP Salemba, karena dalam situasi pandemi sehingga protokol kesehatan akan diterapkan dan jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi," ujar Hari.
Dalam kesempatan itu, Hari turut menyampaikan bahwa selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tim Tabur Kejaksaan RI telah menangkap 110 orang baik berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil menangkap seorang terpidana atas nama Dalton Ichiro Tanonaka," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kejagung tangkap Anita Anggraini buronan terpidana dengan vonis 12 tahun dalam kasus narkotiika
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Masyarakat jangan terprovokasi hoaks terkait RUU Ciptaker
Dalton yang menjadi buron sejak 2018 ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat, pada Rabu dini hari pukul 00.40 WIB.
Hari mengatakan Dalton merupakan terpidana kasus penipuan yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap selama tiga tahun oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2018.
Namun, setelah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung, Dalton tidak kooperatif dan justru melarikan diri.
"Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai DPO dan Alhamdulillah tadi malam berhasil di tangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau," ujar Hari.
Kasus penipuan yang dilakukan Dalton bermula pada 2014. Saat itu, Dalton menjabat sebagai direktur utama pada perusahaan media internasional yang bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.
Dalam menjalankan bisnisnya, Dalton lalu mempengaruhi seorang pengusaha bernama Harjani Prem Ramchand.
Harjani dijanjikan keuntungan sebesar 25 persen apabila melakukan investasi di perusahaan milik Dalton. Terlebih, Dalton meyakinkan bahwa perusahaannya meraup untung.
Harjani pun tertarik menanamkan modal sebesar 1 juta dollar AS. Namun, sebelum menyetorkan uang, dia terlebih dulu ingin mengetahui rekam jejak bisnis yang dijalankan perusahaan milik Dalton tersebut.
"Namun tentu korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu, lalu terpidana menjanjikan boleh melihat prospek tentang usaha itu dengan syarat harus menyetorkan dulu separuh dari investasi. Sehingga (Harjani) sudah menyetorkan sebesar 500 ribu dollar AS," kata Hari.
Belakangan, Harjani menyadari bahwa apa yang dijanjikan dan dikatakan Dalton tidak benar. Diketahui, perusahaan milik Dalton ternyata mengalami kerugian Rp22 miliar.
"Oleh karena itu saksi korban merasa tertipu kemudian perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta pusat," ujar Hari.
Dalam proses jalannya persidangan yang dimulai pada 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dalton terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut Dalton lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah perkara banding Nomor 118/Pid/PTDKI diperiksa, Pengadilan Tinggi memutuskan membebaskan Dalton dari segala tuntutan pidana.
Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung lalu mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman penjara Dalton dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan menjadi tiga tahun.
"Atas dasar putusan Pengadilan Tinggi tadi maka jaksa melakukan upaya hukum kasasi, kasasinya diterima Mahkamah Agung sehingga terpidana dijatuhi pidana tiga tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Hari.
Usai ditangkap, jaksa eksekutor langsung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan mengirim Dalton ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
"Hari ini jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut yang rencananya akan dilaksanakan di Rutan atau di LP Salemba, karena dalam situasi pandemi sehingga protokol kesehatan akan diterapkan dan jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi," ujar Hari.
Dalam kesempatan itu, Hari turut menyampaikan bahwa selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tim Tabur Kejaksaan RI telah menangkap 110 orang baik berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020