Tim Polda Aceh menembak mati seorang anggota jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 60 kilogram di kawasan Bagok Kecamatan Nurussalam Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu menuturkan anggota jaringan narkoba yang ditembak tersebut berinisial SS alias DG (27). SS alias DG ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap pada 3 Oktober 2020 pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Wakil KetuabMPR minta pemerintah evaluasi RUU Ciptaker terkait meluasnya penolakan

"SS alias DG diduga sebagai pengatur penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu yang diungkap tim Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai Aceh di Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada 30 September 2020," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Dalam pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut, tim gabungan Polda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menangkap tiga terduga pelaku lainnya, dua di antara terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di pinggul dan betis, karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas ketika hendak ditangkap.

Didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi, Irjen Pol Wahyu Widada menyebutkan tiga pelaku penyelundupan narkoba yang ditangkap tersebut yakni berinisial MM alias Jenib (38), ditembak di pinggul, JU (18), dan SM (24), ditembak di betis.

Pengungkapan penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada upaya memasok narkoba tersebut melalui laut. Dari informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melakukan patroli laut dengan Bea Cukai Kanwil Aceh.

Hasil patroli menggunakan kapal bea cukai melihat perahu motor biru muda merapat ke Pantai Krueng Matee, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Tim patroli menghubungi personel di darat.

Tim darat melihat dan mencurigai sebuah mobil dengan nomor polisi BK-1557-BN di pantai tersebut. Kemudian, tim darat membuntuti mobil tersebut menuju ke rumah MM. Tim menggerebek rumah tersebut dan menangkap MM.

"Dari hasil penggerebekan, tim menyita 60 bungkus teh cina berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 60 kilogram, satu mobil, dan satu telepon genggam," ungkap Kapolda.

Dari pengembangan perkara, lanjut Kapolda Aceh, tim mendapat informasi masyarakat ada empat orang lainnya berinisial SM, JU, SS alias DG, dan LB (40), diduga ikut terlibat dalam penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu tersebut.

Tim mengejar dan menangkap SM. SM sempat melawan hingga akhirnya ditembak di betis kiri. Tim kemudian menangkap MM alias Jenib, JU. Sedangkan terduga pelaku lainnya, LB melarikan diri.

Begitu juga SS alias DG, melawan dan melarikan diri ketika ditangkap, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan. SS alias DG dibawa ke rumah sakit di Lhokseumawe hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Pelaku SS alias DG ini selain mengatur penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu, juga diduga ikut terlibat penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu lainnya. Total penyelundupan diduga dilakukan SS alias DG mencapai 105 kilogram," ujar Wahyu Widada.

Kapolda Aceh menyebut para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dengan subsidair Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta terberat hukuman mati.

"Polisi juga akan menjerat para pelaku dengan tindak pidana pencucian uang guna menelusuri harta benda mereka. Selain itu, jaringan mereka akan ditelusuri apakah ada pihak-pihak lain ikut terlibat," tutur-nya.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020