Unit Narkoba Polsek Tambora mencokok seorang pemuda, IG (30) karena diduga sebagai bandar sabu di Jalan.l Daan Mogot RT 008/004, Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Rabu (23/9).
"Dia habis mengambil barang haram di salah satu tempat yang dijanjikan oleh kurir narkoba," ujar Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polres Jakarta Pusat tangkap tiga pemuda pelaku tawuran di kawasan Gambir
Baca juga: Pemkab Karawang berlakukan jam malam untuk tekan penyebaran COVID-19
Dikatakan, penangkapan terjadi saat anggota Polsek Tambora melakukan operasi yustisi.
Pihaknya menerima informasi dari warga ada seorang pria mencurigakan di lokasi penangkapan.
Polisi mendapati warga Kampung Banjir Kanal Rt 007/001, Grogol, Grogol Petamburan Jakarta Barat itu sedang bertransaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati sabu dua plastik berukuran sedang dengan berat 19,63 gram. Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah barang haram tersebut.
Hal itu karena petugas masih menghitung dan mengembangkan kasus ini guna menangkap kurir yang mengantarkan sabu ini dan diambil oleh tersangka di salah satu tempat.
"Jadi sistem tempel. Setelah barang ditaruh oleh kurir, tersangka ini dihubungi untuk ambil dan segera diantar ke pemesannya," kata dia.
Nantinya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Dia habis mengambil barang haram di salah satu tempat yang dijanjikan oleh kurir narkoba," ujar Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polres Jakarta Pusat tangkap tiga pemuda pelaku tawuran di kawasan Gambir
Baca juga: Pemkab Karawang berlakukan jam malam untuk tekan penyebaran COVID-19
Dikatakan, penangkapan terjadi saat anggota Polsek Tambora melakukan operasi yustisi.
Pihaknya menerima informasi dari warga ada seorang pria mencurigakan di lokasi penangkapan.
Polisi mendapati warga Kampung Banjir Kanal Rt 007/001, Grogol, Grogol Petamburan Jakarta Barat itu sedang bertransaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati sabu dua plastik berukuran sedang dengan berat 19,63 gram. Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah barang haram tersebut.
Hal itu karena petugas masih menghitung dan mengembangkan kasus ini guna menangkap kurir yang mengantarkan sabu ini dan diambil oleh tersangka di salah satu tempat.
"Jadi sistem tempel. Setelah barang ditaruh oleh kurir, tersangka ini dihubungi untuk ambil dan segera diantar ke pemesannya," kata dia.
Nantinya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020