Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sebanyak 30 napi narkoba Lapas Tangerang dipindah ke Nusakambangan
Hal yang memberatkan dari perbuatan Hendrisman adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terencana, terstruktur dan masif dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya," kata jaksa.
Tuntutan berdasarkan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, menurut JPU, ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO adn SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.
Sejak 2008 sampai 2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70 di antaranya untuk melakukan investasi saham, reksa dana maupun Medium Term Note (MTN).
Antara 2008-2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.
Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga manajer investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana.
Saham yang dibeli adalah saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto melalui pasar negosiasi yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT AJS tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP.
Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian negara cq PT AJS sebesar Rpp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008-2018 BPK RI.
Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sebanyak 30 napi narkoba Lapas Tangerang dipindah ke Nusakambangan
Hal yang memberatkan dari perbuatan Hendrisman adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terencana, terstruktur dan masif dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya," kata jaksa.
Tuntutan berdasarkan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, menurut JPU, ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO adn SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.
Sejak 2008 sampai 2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70 di antaranya untuk melakukan investasi saham, reksa dana maupun Medium Term Note (MTN).
Antara 2008-2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.
Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga manajer investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana.
Saham yang dibeli adalah saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto melalui pasar negosiasi yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT AJS tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP.
Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian negara cq PT AJS sebesar Rpp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008-2018 BPK RI.
Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020