Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan denda Rp50.000

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah di Tangerang Jumat, menjabarkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No.70 dan 78 tahun 2020.

Baca juga: Empat pegawai COVID-19, Puskesmas Pajagan Lebak tutup sementara

"Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Tangerang," ujar Wali Kota Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat.

Dalam Perwali tersebut dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

"Masyarakat yang tidak memakai masker di tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda. Namun, yang di utamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat," ujarnya

Selain itu, kata Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL - RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa. "Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," ujar Arief.

Sebagai informasi, dalam Perwali No.70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada Bank dengan menggunakan formulir pembayaran yang telah disediakan.

"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," ujar Wali Kota.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020