Pemerintah Kota Tangerang Banten mengalihfungsikan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang awalnya rumah singgah bagi lansia menjadi fasilitas isolasi mandiri bagi pasien COVID-19.

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin di Tangerang Rabu, meninjau langsung proses persiapan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan Tempat Isolasi Pasien Dalam Pengawasan.

Baca juga: Kementrian PUPR bantu pengembangan sistem air minum Kota Tangerang

"Perhatikan alur keluar masuk petugas dan pasien, harus dibedakan," kata Wakil Wali Kota dalam peninjauan yang didampingi Asisten Ekbang Kesra Indri Astuti, Kadinsos Suli Rosadi serta sejumlah jajaran Dinsas Sosial di RPS, Jl. Pintu Air, Neglasari, Rabu.

Dalam tinjauannya, Sachrudin memeriksa satu demi satu ruangan yang tersedia di area RPS, mulai dari kualitas kamar, tempat tidur dan sanitasi yang ada.

"Semua ruangan harus dibersihkan terlebih dahulu, pastikan ventilasi udaranya juga bagus," ujarnya.

Lebih lanjut Wakil meminta agar selain fasilitas bagi para pasien Covid19, proses kesiapan juga harus memperhatikan kebutuhan dan unsur kesehatan dari para petugas kesehatan yang nantinya akan melayani pasien di area tersebut.

"Area hijau bagi petugas harus dibuat steril dan aman, jadi menghindari penularan dari yang sudah positif Covid19," ujarnya.

Untuk diketahui, Rumah Perlindungan Sosial (RPS) merupakan fasilitas isolasi yang memiliki fasilitas sebanyak 22 ruangan isolasi dengan jumlah kapasitas tempat tidur sebanyak 60 unit serta 2 ruangan yang diperuntukkan bagi petugas kesehatan.

"Ada beberapa kamar yang bisa dipergunakan untuk pasien dari kluster keluarga, jadi satu kamar bisa lebih dari satu orang," ujar Sachrudin.*

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020