Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Serang menggelar razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Raya Serang-Cilegon tepatnya di Perempatan Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Selasa (15/9).

Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan puluhan pengendara roda dua dan empat yang didominasi tidak menggunakan masker, puluhan warga tersebut diberikan sanksi sosial dengan push up dan didata.

Koordinator Penegakan Disiplin COVID-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan Pemkab Serang sesuai instruksi Gubernur Banten. 

Petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), dan OPD terkait serta TNI dan Polri.

"Razia gabungan ini kami laksanakan di titik perbatasan Serang dan Cilegon, dimana pelaksanaannya berkesinambungan baik Wilayah Serang Barat, Timur, Selatan, dan Serang Utara  selanjutnya,” ujar Ajat. 

Hasil operasi saat ini kata Ajat, petugas memberikan sanksi kepada puluhan warga yang melanggar, yakni didominasi tanpa menggunakan masker. Meski adanya sanksi berupa materi, namun pihaknya lebih mengedepankan sanksi sosial dengan push up sebanyak 10 sampai 15 kali yang kemudian didata sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).  

"Pada intinya kita memberikan edukasi penegasan kepada masyarakat saat pandemi COVID-19, supaya mereka menyadari bahaya penularannya, yang mana saat ini garifknya naik walaupun di Kabupaten Serang masih sedang atau fase oranye," ujar Ajat. 

Meski puluhan warga melanggar  tanpa menggunakan masker, Ajat memastikan, berdasarkan pantauannya dilapangan, pada dasarnya masyarakat sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Akan tetapi, pihaknya akan terus memberikan pembelajaran kepada masyarakat karena dengan menggunakan APD atau alat pelindung diri sangat penting untuk mencegah penularan COVID-19.

Menurut Ajat yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Serang ini, adanya warga yang melanggar karena ketidaktahuan, belum melihat langsung atau merasakan terpapar COVID-19, sehingga tingkat kesadaran masyarakat belum menjadi kebutuhun. 

"Akan tetapi, dengan dilakukan razia seperti ini masyarakat kedepannya akan lebih sadar dalam melindungi diri dengan menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.

Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana, menjelaskan,  PSBB Provinsi Banten dilaksanaan guna meningkatkan kedisplinan masyarakat Kabupaten Serang, PSBB dilaksanakan sampai 22 hari kedepan. 

"Untuk empat hari kedepan kita melaksanakan di Wilayah Cikande, Baros, dan Tanara. Jadi nanti lebih banyak hari berikutnya ke sasaran-sasaran, untuk meningkatan kedisiplinan masyarakat bagaimana menekan penyebaran COVID-19," tuturnya.

Pantauan dilokasi, operasi yang dilakukan pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB tersebut diawali dengan menggelar apel bersama untuk mendengarkan arahan dari Koordinator Penegakan Disiplin COVID-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat dan Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana. 




 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020