Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menyiapkan sejumlah aturan dan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Wali Kota Serang Syafrudin di Serang, Jumat mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Jadi Inpres Nomor 6 ini harus kita tindak lanjuti sampai daerah dan tingkat RT/RW artinya bagaimana mencegah dan bagaimana menanganinya," kata Syafrudin.

Ia mengaku secara teknis untuk penerapan sanksi tersebut belum diterapkan, akan tetapi pihaknya saat ini masih membahasnya bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopinda) dan legislatif. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita akan bahas bersama Forum Pimpinan Daerah dan legislatif dan insya Allah sanksi ini akan diterapkan kepada masyarakat Kota Serang," katanya.

Ia juga mengatakan, untuk pemberian sanksinya sendiri Pemkot Serang akan mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Kalau Pemprov mengeluarkan Pergub maka kita akan ikuti," kata dia.

Kemudian, kata Syafrudin, bahwa dalam pencegahan COVID-19 ini diperlukannya penekanan kepada masyarakat dengan cara melakukan upaya sosialisasi dan edukasi, agar lebih memahami bagaimana pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan pola perilaku hidup sehat.

"Menkopolhukam menekankan untuk merubah prilaku masyarakat untuk melakukan pola hidup sehat. Jadi kalau hidup sehat ekonomi juga akan kuat," kata Syafrudin.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020