Forum Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) menyarankan kepada pihak terkait agar lahan perluasan kawasan PT Pembangunan Jaya Ancol digunakan menjadi pantai publik.

Pemanfaatan lahan perluasan kawasan itu menjadi topik utama dalam forum dialog yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Utara, Sabtu.

Pemerhati kebijakan publik DKI Jakarta Amir Hamzah menilai pro dan kontra menyikapi kebijakan merupakan hal lumrah. Ia menekankan lebih pentingnya menyoroti fungsi lahan setelah proses perluasan selesai agar bermanfaat untuk publik.

Hingga saat ini, kata dia, Jakarta belum memiliki pantai yang bisa diakses publik dengan biaya terjangkau bagi semua kalangan. Saat ini, pihak Ancol mengenakan tarif untuk masuk dalam kawasan mereka dengan pertimbangan kecukupan modal pengelolaan.

"Bisa saja menjadi pantai publik dengan dibangunkan akses sendiri. Pengelolaannya pengunjung dipungut sesuai besaran retribusi yang terjangkau semua kalangan," kata Amir.
 
Forum Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) menggelar dialog tentang perluasan kawasan PT Pembangunan Jaya Ancol di Jakarta Utara, Sabtu (8/8/2020). (ANTARA/HO)
Diskusi tersebut membahas agenda Ring Pro Kontra Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan. Sejumlah pembicara hadir diantaranya praktisi hukum Ali Lubis, Agus Chaerudin (INFRA), pemerhati sosial Adjie Rimbawan dan pemerhati kebijakan publik Amir Hamzah.

Ketua panitia pelaksana Agung Nugroho mengatakan forum dialog yang digagas ini sebagai ajang mediasi silang pendapat di antara aktivis Jakarta menanggapi perluasan lahan Ancol. Perbedaan pandangan adalah hal lumrah di tengah iklim demokrasi.

"Jangan sampai perdebatan pro dan kontra memisahkan perkawanan. Kita coba wadahi menjadi perdebatan ilmiah," kata Agung.

Agung menyatakan, sebagian aktivis yang menolak perluasan menganggap keberadaan lahan yang baru dibentuk itu tidak memiliki implikasi publik. Selain itu mereka juga mempertanyakan dasar aturan perluasan kawasan tersebut.

Sementara para aktivis yang pro perluasan lahan menilai keberadaan lahan merupakan bentuk perluasan Ancol yang pada era gubernur sebelumnya sudah dilaksanakan. Perluasan kawasan Ancol itu pun bukan bagian dari reklamasi sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol timur seluas 120 hektare.

Pewarta: Fauzi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020