Beredarnya informasi dukungan mengatasnamakan sayap organisasi Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Cilegon ke salah satu bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Rabu (29/07), dibantah Pengurus DPD IKM Kota Cilegon.
Pasalnya, selama ini Dewan pengurus daerah (DPD) IKM Kota Cilegon mengaku belum menentukan arah dukungan kepada calon manapun pada Pilkada Kota Cilegon yang akan dilangsungkan 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua DPD IKM Kota Cilegon Muharman Koto menjelaskan, dukungan yang disuarakan Hengki Irawan dan segelintir orang yang mengatasnamakan warga perantau Minang dianggap tidak mewakili para perantau Minang di Kota Cilegon yang jumlahnya mencapai 6.000 warga.
"Kami rasa adik kami Hengki Irawan tidak mewakili kami para perantau Minang di Kota Cilegon yang jumlahnya 6.000 orang. Lagi pula Hengki yang yang menyatakan dukungan politik kepada salah satu calon itu, bukan pengurus IKM Kota Cilegon, dia sudah mengundurkan diri saat pencalonan Ketua DPD IKM Kota Cilegon," katanya.
Sementara itu, Zuladri Firman Wakil Ketua DPD IKM Kota Cilegon, memastikan organisasi yang dibawa-bawa Hengki yang menyatakan dukungan kepada Bakal Calon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ilegal, karena kepengurusannya sampai saat ini vakum dan belum pernah ada pembaruan pengurus.
"Saya tegaskan tidak ada sayap organisasi kami menyatakan arah dukungan kepada calon manapun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Pasalnya, selama ini Dewan pengurus daerah (DPD) IKM Kota Cilegon mengaku belum menentukan arah dukungan kepada calon manapun pada Pilkada Kota Cilegon yang akan dilangsungkan 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua DPD IKM Kota Cilegon Muharman Koto menjelaskan, dukungan yang disuarakan Hengki Irawan dan segelintir orang yang mengatasnamakan warga perantau Minang dianggap tidak mewakili para perantau Minang di Kota Cilegon yang jumlahnya mencapai 6.000 warga.
"Kami rasa adik kami Hengki Irawan tidak mewakili kami para perantau Minang di Kota Cilegon yang jumlahnya 6.000 orang. Lagi pula Hengki yang yang menyatakan dukungan politik kepada salah satu calon itu, bukan pengurus IKM Kota Cilegon, dia sudah mengundurkan diri saat pencalonan Ketua DPD IKM Kota Cilegon," katanya.
Sementara itu, Zuladri Firman Wakil Ketua DPD IKM Kota Cilegon, memastikan organisasi yang dibawa-bawa Hengki yang menyatakan dukungan kepada Bakal Calon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ilegal, karena kepengurusannya sampai saat ini vakum dan belum pernah ada pembaruan pengurus.
"Saya tegaskan tidak ada sayap organisasi kami menyatakan arah dukungan kepada calon manapun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020