DPRD Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami minta Pemkot Tangerang untuk menyosialisasikan perda tersebut agar dapat segera diimplementasikan," kata Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo di Tangerang, Senin

DPRD juga memberikan apresiasi atas capaian yang telah diraih Pemkot Tangerang selama ini, di antaranya pengelolaan keuangan daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya dari BPK RI.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang mengatakan melalui peraturan tersebut pemkot terus berupaya menyediakan pangan yang cukup, mulai dari jumlah, mutu, aman, beragam, bergizi, merata hingga terjangkau. Selain itu, melakukan perbaikan gizi masyarakat dengan pola konsumsi makanan yang seimbang dan bernutrisi.

Menurut dia, DPRD Kota Tangerang juga mengesahkan dua Raperda lainnya yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Wali Kota menjelaskan, terkait penyusunan dan penyampaian pelaksanaan APBD TA. 2019 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam pembiayaan aktivitas operasional dalam rangka peningkatan pelayanan pemkot kepada masyarakat," ucap Wali Kota di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.

Terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Arief menjelaskan terdapat lima jenis retribusi yang dilakukan perubahan, yakni retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi tera ulang.

"Dengan perubahan ini diharapkan lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi menciptakan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020