Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nurainy mengatakan, Pemprov Sumsel tengah menggodok peraturan gubernur tentang sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik.

"Masyarakat nantinya wajib menggunakan masker dan bila tidak menggunakan alat pelindung diri itu akan dikenakan sanksi. Sekarang Pergub itu sedang dibahas di Biro Hukum," katanya kepada wartawan di Palembang, Senin.

Menurut dia, menggunakan masker salah cara yang efektif dalam mengantisipasi paparan corona karena berdasarkan penelitian paparan corona juga dapat terjadi melalui udara dan saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Warga terutama yang berada di zona merah diharuskan menggunakan masker bila keluar rumah untuk memutus mata rantai virus corona tersebut," katanya.

Ia berharap, Pergub bisa cepat rampung sehingga itu nantinya akan disampaikan ke kabupaten dan kota se-Sumsel.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak, rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan menerapkan pola hidup sehat termasuk rutin berolahraga.

 

Pewarta: Ujang Idrus

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020