Polsek Koja menangkap dua orang petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Pada saat ditangkap ditemukan beberapa barang bukti dari pelaku NJ (22) dan TS (22) yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Mapolsek, Sabtu.
Mereka ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (17/7).
"Para pelaku adalah petugas PSU Kelurahan Cilincing. Pelaku NJ ini bukan mensyukuri, malah kerja sama dengan pengedar narkoba," kata Cahyo.
Polisi menyita barang bukti diantaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Pada saat ditangkap ditemukan beberapa barang bukti dari pelaku NJ (22) dan TS (22) yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Mapolsek, Sabtu.
Mereka ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (17/7).
"Para pelaku adalah petugas PSU Kelurahan Cilincing. Pelaku NJ ini bukan mensyukuri, malah kerja sama dengan pengedar narkoba," kata Cahyo.
Polisi menyita barang bukti diantaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020