Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten, menangkap terduga S (41) warga kelurahan Lontarbaru Kecamatan Serang, Kota Serang, yang menyimpan narkotika jenis sabu di dapur rumahnya pada Rabu, (22/7/2020) pukul 11.30 WIB.

"Tersangka S merupakan warga Kelurahan Lontarbaru Kecamatan Serang Kota Serang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa sabu-sabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, saat di konfirmasi diruang kerjanya, Kamis (23/7). 

Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 19,05 gram yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan di dapur rumah tinggal tersangka," ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dua bungkus kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah timbangan digital, satu buah Handphone android merk Oppo warna gold, dan satu buah handphone android merk Samsung warna silver.

Selain itu kata Kapolres, petugas juga mengamankan satu buah gunting, lakban warna pink, dauble tip, kotak bekas catton butt, tiga bungkus pelastik klip bening, dan potongan sedotan serta struk pembayaran atas nama NI.

"Menurut tersangka S, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari saudara U  yang saat ini dalam pengejaran petugas," jelasnya.

Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota.

"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2  undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara," kata Kapolres.




 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020