Personil Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten bersama Satlantas Polres Serang melakukan pengecatan marka jaga jarak atau physcial distancing bagi pengendara roda dua.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo di Serang, Kamis mengatakan bahwa pengecatan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona atau COVID-19 diantar pengendara khususnya pengendara roda dua.

"Kami dari Ditlantas Polda Banten menerapkan aturan baru dengan pengecatan marka jaga jarak bagi pengguna jalan, khususnya roda dua," katanya.

Menurut Rudi, saat ini wabah COVID-19 bisa menyerang siapa saja dan di mana saja, sehingga perlu menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan di semua tempat termasuk di pasilitas-pasilitas umum. 

"Dengan menyediakan tempat berhenti seperti ini, maka pengendara akan aman dan terhindar dari penyebaran COVID," katanya.

Ia mengungkapkan, dengan diterapkanya pembatasan jarak antara pengendara juga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

"Kalau terlalu dekat jarak antar satu dengan yang lain kan rawan kecelakaan juga," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa pembuatan marka jaga jarak itu merupakan inovasi dari Kaporli dan Kakorlantas dalam upaya memutus rantai COVID-19 di lingkungan masyarakat.

"Memang ini merupakan inovasi dari Kapolri bersama Kakorlantas dalam upaya memutus matarantai virus mematikan ini," kata dia.

Selain itu, ia juga mengatakan, para personil yang bertugas dilapangan juga memberikan sosialisasi dan edukasi, agar para pengendara lalulintas paham dan terlibat dalam menjalankan aturan tersebut.

"Saya berharap dengan adanya peraturan baru ini, masyarakat  meningkatkan kedisiplinannya lagi karena ini demi kebaikan bersama. Serta masyarakat juga tetap mematuhi aturan protokol kesehatan," kata Rudi

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020