Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan bertujuan untuk mengingatkan warga mengenai kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di Tangerang, Senin, menjelaskan pelaksanaan PSBB yang memasuki tahap keenam setelah dilakukan perpanjangan hingga tanggal 26 JUli 2020 mendatang, akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya dikeluarkan dalam peraturan gubernur sebagai aturan mainnya.

"PSBB dilonggarkan tapi dengan pembatasan protokol COVID-19 yang ketat. Dilanjutkannya PSBB dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat," ungkap Wali Kota Tangerang Selatan Airin.

Airin terus mengingatkan masyarakat untuk terus menggunakan masker saat keluar rumah, selalu menjaga jaga jarak, sering mencuci tangan dan berprilaku sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.

Terkait persiapan normal baru yang dilakukan oleh Pemeritah Kota Tangsel, akan dilakukan jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sehingga sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan dilaksanakan normal baru akan diberlakukan.

"Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan misalnya pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah," ujarnya.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disebabkan karena kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitasnya masih belum menyeluruh.

Sementara itu, jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Tangerang Selatan per tanggal 12 Juli 2020 yakni ada 437 kasus dengan rincian, 315 orang dinyatakan sembuh, 88 orang masih dirawat dan 34 orang meninggal dunia. Untuk jumlah pasien PDP yang masih dirawat ada 21 orang, sedangkan ODP ada 41 orang yang dipantau.
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020