Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mneyelesaikan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) sebesar Rp1,3 miliar meski meraih wajar tanpa pengecualian (WTP). 

“Kunjungan ini untuk memperoleh informasi dari Pemprov Banten, sejauh mana rekomendasi BPK. Apakah sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas/obyek pemeriksaan, guna menjamin  pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang dapat merugikan negara, telah dilakukan koreksi sebagaimana mestinya, tapi alhamdulillah Pemrov Banten saat ini sedang berproses," kata Pimpinan BAP DPD RI, Angelius Wake Kako saat rapat dengar pendapat tindak lanjut Ikthisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019, di Pendopo Gubernur, Kamis.

Angelius Wake berharap melalui pemantuan langsung yang dilakukan oleh BAP DPD RI dapat menjadi perbaikan ke depan, sehingga dapat mengurangi terjadinya kerugian daerah akibat penyimpangan peraturan perundang-undangan. 

“Harus ada perbaikan segera, karena memang tujuan kami datang kesini untuk mengecek apakah hasil temuan BPK ditindaklanjuti atau tidak. Faktanya yang sudah-sudah banyak yang tidak ditindaklanjuti itu, ”katanya.

Disisi lain, Pemprov Banten meraih Opini WTP BPK RI atas LHP tahun 2019 yang tidak sebanding dengan jumlah pengangguran di Banten. 

“Ini miris, raih WTP tapi pengangguran tertinggi. Diharapakan untuk LHP BPK RI selanjutnya agar dimasukan juga kategori peniliana angka pengangguran atau kemiskinan di daerah,” katanya.

Disamping itu, BAP DPD RI juga menyoroti temuan Bank Banten dan PT. Banten Global Development (BGD) sebesar Rp5 miliar, akan tetapi potensinya mencapai Rp40 miliar karena sambil menunggu rekomendasi dari penegak hukum. 

“Saat ini juga tengah ditangani  aparat penegak hukum kan, kita tidak memiliki kewenangan, tapi kami sifatnya mendorong agar tidak ada persoalan,” kata Senator Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Turut mendampingi, Andiara Aprilia, senator asal Banten yang menjadi tuan rumah, H.M. Fadhil Rahmi,  asal Aceh, Abdul Rachman Thaha,  dari Sulawesi Tengah, Maya Rumantir, asal Kepulauan Sulawesi Utara, Habib Zakaria Bahasyim, Kalimantan Selatan, Bambang Santoso, asal Bali, dan Iskandar Muda Baharudin Lopa, dari Sulawesi Barat. 

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi yang diperlukan oleh BAP DPD RI.

“Mengenai temuan dari BPK semua akan kami tindaklanjuti, kemudian juga sudah disampaikan ke DPD RI mengenai komposisi belanja yang sudah diselesaikan, dan beberapa hal secara teknis juga seperti pembangunan di Banten, kami minta dukungan dari DPD RI,” ujarnya.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020