Petugas kepolisian akhirnya mengawal jalannya pemakaman jenazah perempuan positif COVID-19 asal Desa Mekarsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial M (47), yang dijemput paksa oleh warganya pada Senin malam (6/7) di RSUD Kota Mataram dengan kondusif.
"Jadi kepolisian sudah melakukan upaya pendekatan terhadap keluarga jenazah. Setelah kita berikan edukasi dan pemahaman, pihak keluarga menerima untuk jenazahnya dimakamkan sesuai prosedur penanganan COVID-19," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa.
Terkait dengan upaya memutus mata rantai penularan COVID-19, jelasnya, pihak keluarga beserta warganya yang turut serta dalam proses penjemputan jenazah di rumah sakit, sepakat untuk menjalani tes cepat. Begitu juga dengan sopir taksi yang mengangkut jenazah M dari rumah sakit ke rumah duka.
Agar memudahkan proses pelacakan, kata dia, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan rumah sakit.
"Jadi langkah ini (tes cepat dan pelacakan) kita lakukan sebagai bentuk kepedulian sesama, jangan sampai mereka yang berinteraksi juga ikut terpapar COVID-19," ujarnya.
Pasien berinisial M meninggal dunia pada Senin sore (6/7), sekitar pukul 16.00 Wita. Hasil tes PCR yang menyatakannya positif COVID-19 keluar dua jam setelah M meninggal dunia.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan hasil tes tersebut kemudian melakukan penjemputan paksa. Karena jumlah massa yang tak terbendung oleh aparat, akhirnya jenazah M berhasil dibawa pulang pada Senin malam (6/7), sekitar pukul 21.00 Wita, dengan menggunakan taksi menuju kediamannya di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Jadi kepolisian sudah melakukan upaya pendekatan terhadap keluarga jenazah. Setelah kita berikan edukasi dan pemahaman, pihak keluarga menerima untuk jenazahnya dimakamkan sesuai prosedur penanganan COVID-19," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa.
Terkait dengan upaya memutus mata rantai penularan COVID-19, jelasnya, pihak keluarga beserta warganya yang turut serta dalam proses penjemputan jenazah di rumah sakit, sepakat untuk menjalani tes cepat. Begitu juga dengan sopir taksi yang mengangkut jenazah M dari rumah sakit ke rumah duka.
Agar memudahkan proses pelacakan, kata dia, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan rumah sakit.
"Jadi langkah ini (tes cepat dan pelacakan) kita lakukan sebagai bentuk kepedulian sesama, jangan sampai mereka yang berinteraksi juga ikut terpapar COVID-19," ujarnya.
Pasien berinisial M meninggal dunia pada Senin sore (6/7), sekitar pukul 16.00 Wita. Hasil tes PCR yang menyatakannya positif COVID-19 keluar dua jam setelah M meninggal dunia.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan hasil tes tersebut kemudian melakukan penjemputan paksa. Karena jumlah massa yang tak terbendung oleh aparat, akhirnya jenazah M berhasil dibawa pulang pada Senin malam (6/7), sekitar pukul 21.00 Wita, dengan menggunakan taksi menuju kediamannya di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020