Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka ASP (32) dan AS (35), dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Keduanya berhasil di tangkap Minggu 05 Juli 2020,di belakang gardu (pos ronda) tepatnya di Kav.Graha Buana Kelurahan serang  Kecamatan Serang, kota Serang.

"Tersangka ASP merupakan warga desa Pelamunan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten serang,
dan AS merupakan warga Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Keduanya berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa shabu-shabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, diruang kerjanya. Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Mengenaskan, dililit ular piton di sungai seorang remaja tewas di lokasi

AKP Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti  Enam bungkus plastik klip bening  yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kuran lebih 1,95 gram.
didalam bungkus rokok yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka ASP," katanya.
 
Tersangka ASP dan AS mengaku bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Sdr. Y (DPO)," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. 

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020