Pemilihan kepala daerah (pilkada)  serentak akan dilaksanakan pada 2020, dan jika masa pandemi COVID-19 masih berlanjut, maka akan ada aturan baru bagi peserta yang akan mengikuti pilkada tersebut.

Melihat Kota Tangsel yang dalam kondisi zona merah covid-19, pelaksanaan pilkada akan begitu ketat dalam hal pencegahan penularan virus corona.

Dalam keterangannya, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, konsekuensi jika pilkada dilkasanakan di masa pandemi akan ada kerawanan.

Pertama, kata dia, kerawanan dalam penularan covid. Bawaslu juga tidak ingin memunculkan kluster-kluster baru dalam penyebaran COVID-19, sehingga penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan.

Kerawanan kedua, lanjut dia, adalah politik uang yang sangat tinggi. Pasalnya, jika melihat kondisi ekonomi masyarakat sekarang yang melemah, dimana tidak sedikit masyarakat yang di PHK dan tidak bekerja, maka sangat dimungkinkan akan terjadi politik uang.

"Dan kerawanan yang ketiga adalah soal bantuan sosial (bansos), dimana kebanyakan kepala gugus tugas covid itu kan kepala daerahnya masing-masing. Nah, dari sini ditakutkan pada saat membagikan bansos itu, kepala daerah  ini memberikan pesan-pesan (politik-red) kepada masyarakat," ungkap Fritz di kantor Bawaslu Tangsel.

Oleh karena itu, papar Fritz, Bawaslu akan bekerja ekstra untuk mengawal jalannya pilkada serentak 2020 mendatang agar berjalan lancar, adil, dan damai.

Sementara, bagi peserta pemilu pada saat hendak memilih akan menggunakan sarung tangan plastik yang sudah disediakan. Dan setelah digunakan, sarung tangan tersebut akan dibuang.

"Seorang pemilih datang memakai sarung tangan plastik yang sudah disediakn dari KPU, lalu surat suara di semprot, dan setelah nyoblos sarung tangan plastik itu dibuang, dan terakhir tangannya disemprot dengan tinta. Jadi tidak dicelupkan lagi," tandasnya.

Pewarta: Fajar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020