Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menerima permohonan penangguhan penahanan untuk John Kei dan anak buahnya.

"Ada pertanyaan apakah John Kei mengajukan penangguhan penahanan? Saya belum menerima surat permohonan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat usai menghadiri upacara Hari Bhayangkara di Polda Metro Jaya, Rabu.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut, Kombes Ade menyebut hal itu adalah hak setiap tersangka dan mempersilakan pihak tersangka untuk mengajukan permohonan.

"Mengajukan itu adalah hak dan boleh-boleh saja," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum John Refra alias John Kei akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan John Kei dan anak buahnya ke Polda Metro Jaya.

"Ya, kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6)

Anton mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan, tidak hanya untuk John Kei namun juga untuk seluruh anak buah John Kei.

Dia mengatakan penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang diatur dalam undang-undang, sehingga pihaknya akan mengajukan perihal tersebut.

Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap John Kei dan 24 orang lainnya, Minggu malam (21/6)  terkait pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46).

"Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu dini hari (22/6).

Ade belum dapat menjelaskan motif perusakan rumah dan pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Yustus Corwing Kei itu.

Ade menuturkan polisi masih mendalami motif tindak pidana yang diduga dilakukan kelompok John Kei. Namun dipastikan kedua pihak yang bertikai itu saling mengenal.

"Di antara mereka saling mengenal identik, identifikasi mungkin tidak akan terlalu sulit dan malam ini langsung kita lakukan tindakan Kepolisian," ujar Ade.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020