Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sachiri meminta, setiap organisasi perangkat daerah (OPD)  agar menerapkan pencanangan pembangunan zona integritas guna menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih.

Hal itu disampaikan Entus saat memberikan sambutan dalam kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas Selasa (30/06). 

“Kami menyambut baik, saya meminta kepada Pak Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya untuk segera diikuti oleh semua OPD, karena sudah saatnya kita semua aparat pemerintahan melaksanakan seperti apa yang dilaksanakan oleh BPS Kabupaten Serang,” ujar Entus.

Is mengungkapkan dengan adanya pencanangan yang dilaksanakan BPS Kabupaten Serang, maka perlu mendapatkan apresiasi seluruh steakholder, begitu juga Pemkab Serang, karena Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mempunyai komitmen untuk memperbaiki data, agar tidak ada lagi perbedaan data disetiap OPD. 

“Data yang dimiliki BPS itu objektif. Oleh karena itu Ibu Bupati punya komitmen perbaikan data hasil dari pendataan BPS, ini akan digunakan oleh semua OPD di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Perlu disadari lanjut Entus, dengan keberadaan data yang objektif, maka dari situlah objkektifitas penyelenggara pemerintahan  dimulai. 

Karenanya, jika tanpa data yang objektif akan menghasilkan kebijakan yang tidak baik. 

“Data harus objektif. Data dari BPS apapun kondisinya itu yang terjadi dan harus dicarikan solusi dalam  membantu kebijakan Pemkab Serang,” kata Entus.

Sementara Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya mengatakan,  pencanangan pembangunan zona integritas merupakan bagian dari program reformasi birokrasi, yang intinya pertama terkait dengan kelembagaan di Pemkab Serang sudah berjalan, penempatan pegawai sesuai dengan kapasitasnya, serta meningkatkan pelayanan, dan menciptakan aparatur pemerintah yang bersih. Itu yang menjadi misi Pemda Serang. 

“Pencanangan pembangunan zona integritas itu lebih kepada OPD yang berkaitan dengan layanan publik, yaitu Disdukcapil, dalam pelayanan kependudukan,” ujarnya.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, dalam artian, pelayanan publik kaitannya dengan pelayanan yang bisa melayani masyarakat tapi tidak membebani masyarakat. 

Lebih jelasnya kata Entus, tidak ada pungutan, namun pelayanan tetap efektif dan efisien sehingga masyarakat sangat terbantu. 

“Pelayanan publik di Pemda Serang harus zero dari pungutan. Jadi harus ada instrumen kebijakan mengatur tentang itu, jadi OPD ada standar operasional prosedur (SOP) nya,” tegas Rahmat Jaya.

Diketahui, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas merupakan sebuah amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Inspektur Utama BPS Nomor B-062/BPS/8000/02.2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Himbauan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan dari BPS Provinsi Banten, Ombudsman, BPK RI, Polres Serang, dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya.

Sementara Kepala BPS Kbauipaten Serang, Indra Warman mengatakan, dilaksanakannya Pembangunan Zona Integritas bertujuan agar momen itu menjadi sakral. 

“Maka hari ini dilakukan dan disaksikan oleh satuan mitra kerja fungsi pengawasan Onbudsman, BPK dan kepolisian dengan tujuan agar tahu bahwa kami menuju wilayah bebas korupsi,” katanya. 

Indra berharap, dengan pencanangan satuan kerja mitra bisa meningkatkan pelayanan, transparan akuntabel bebas dengan hal-hal yang menyalahi aturan. 

“BPS punya itikad baik, dan berkomitmen agar para pegawai juga lebih terkontrol,” ujarnya.


 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020