Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro yang menuding lembaga negara itu melindungi Bakrie Group.
“Setelah konferensi pers ini kami resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin.
Rencananya, BPK akan melaporkan tuduhan Direktur Utama PT Hanson Internasional itu ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
“Apa yang disampaikan itu merupakan merupakan tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Agung.
BPK, lanjut dia, mendukung penuh penegakan hukum yang saat ini dilakukan Kejaksaan baik dalam pengungkapan maupun proses pengadilan atas kasus yang melibatkan Benny Tjokro itu.
“Kami sangat menghormati penegakan hukum yang sudah masuk peradilan sehingga kami tidak akan masuk ke substansi yang sudah menjadi ranah pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6) Direktur Utama PT Hanson Internasional itu menyebut emiten dari grup Bakrie berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya.
Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro menyebut Bakrie Group tidak tersentuh dari kasus itu karena “dilindungi” oleh BPK termasuk di dalamnya ketua, wakil ketua BPK.
“Seakan akan semua saham saya atur, kalau nama perusahana PT Bakrie Brother, masa yang atur saya, tapi memang BPK yang nutupi, yang nutupi ketua dan wakil BPK yang sudah pasti kroninya Bakrie,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6).
Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020