Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon melaporkan sebanyak 25 ribu ton bawang merah asal Pulau Jawa yang dikirimkan melalui Pelabuhan Merak telah dipastikan sehat, aman dan layak dikonsumsi.

Dari data pada sistem IQFAST, sepanjang Januari hingga Mei  2020, Karantina Pertanian Cilegon telah menerbitkan sertifikat kesehatan sebanyak 3.718 sertifikat kesehatan tumbuhan, sebagai salah satu syarat dalam melalulintaskan produk pertanian diwilayah NKRI.

"Hewan, tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan baik ekspor, impor dan antar pulau atau area seperti ini, harus dilaporkan untuk kami pastikan kesehatan dan keamanannya," kata Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi saat melakukan monitoring tindakan karantina terhadap 13,5 ton bawang merah asal Nganjuk tujuan Palembang Sumatera Selatan, di ruang layanan kantornya, Cilegon dini hari, Sabtu (26/6).

Baca juga: Balai Karantina Pertanian Cilegon ajak masyarakat patuhi aturan

Menurut Arum, ini adalah tugas perkarantinaan sesuai dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2019. Dalam aturan yang baru ini selain bertugas mencegah hama penyakit hewan dan tumbuhan masuk dan tersebar, pihaknya juga melakukan pengawasan keamanan pangan dan pengendalian mutu, baik pangan maupun pakan asal produk pertanian. Keamanan dan mutunya harus kita pastikan sehat dan aman, tambahnya.

Kepala Karantina Pertanian Cilegon ini memaparkan yang dilakukan pihaknya adalah untuk memastikan bawang merah yang dilalulintaskan tidak membawa organisme penggangu tumbuhan karantina (OPTK) yang dapat merusak tanaman serta aman dan layak dikonsumsi.

Terhadap ribuan ton bawang merah yang masuk melalui wilayah kerjanya, dipilih metode pengujian washing test atau pencucian. Metode ini biasa digunakan  untuk deteksi cendawan pada biji-bijian, kini dapat diaplikasikan untuk mendeteksi cendawan yang menginfestasi umbi bawang merah. 

Salah satu cedawan yang dapat dideteksi dengan metode ini adalah Stemphylium vesicarium penyebab hawar daun. Cendawan ini merupakan organisme penggangu tumbuhan karantina kategori A2 berdasarkan Permentan Nomor 31 tahun 2018 tentang Jenis Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina.

“Pemeriksaan kesehatan secara laboratoris pada media pembawa bawang merah dengan target cendawan Stemphylium vesicarium, dipilih dengan metode washing test atau pencucian karena waktu yang diperlukan cukup singkat dan efektif digunakan pada pelayanan karantina domestik antar-area khususnya layanan karantina wilayah kerja pelabuhan merak,” papar Arum.

Pengawasan 11 Bahan Pangan Pokok

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menjelaskan bahwa Karantina Pertanian Cilegon, seperti halnya unit pelaksana teknis karantina pertanian diseluruh tanah air berada ditempat-tempat pengeluaran dan pemasukan, yakni pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas negara dan dan kantor pos. 

"Kami melalukan tugas ini di border atau batas negeri," katanya.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo untuk memastikan ketersediaan 11 bahan pangan pokok (bawang merah salah satunya), Barantan bertugas untuk memastikan kelancaran distribusi antar area dan jaminan keamanannya.

"Dukungan sarana dan prasarana berupa laboratorium uji, SDM yang mumpuni dan kerjasama dengan berbagai pihak, kami mengawal kelancaran distribusi dan keamanan pangan dan pakan bagi masyarakat, khususnya 11 jenis bahan pokok ini," tutup Jamil.

Baca juga: Jelang normal baru, permohonan sertifikasi melalui Karantina Cilegon meningkat

 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020