Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, bersama pejabat daerah setempat memusnahkan 28,6 kilogram ganja kering hasil pengungkapan kejahatan peredaran narkotika sejak April-Mei 2020.

"Ada sekitar 26,8 kg temuan ganja yang kita musnahkan pada siang ini," kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK didampingi Kasatresnarkoba, AKP Zaflaini, Jumat siang di Suka Makmue.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan yang berhasil diungkap oleh petugas kepolisian, yang bertugas di Posko Gugus COVID-19 di Kabupaten Nagan Raya, khususnya di Kecamatan Beutong, kabupaten setempat.

"Sejauh ini hanya barang bukti ganja yang berhasil kita amankan," kata Kapolres Risno.

Polisi juga masih memburu para pelaku guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di daerah ini ungkap kapolres.

Risno juga menjelaskan, pemusnahan sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika.

“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu,” jelasnya.

Baca juga: BNNP DKI: Penyalahgunaan sabu dan ganja meningkat hingga 60 persen

Kapolres mengingatkan bahwa masih ada hal yang lebih penting selain melakukan penindakan yaitu melakukan pencegahan dini dengan mengedepankan kegiatan preventif.

“Yang penting lagi upaya pencegahan, yang namanya pencegahan ini kita memerlukan dukungan tidak hanya kepolisian, kita butuh ulama, pemerintah kota, maupun peran serta masyarakat dalam memberantas narkotika seperti melakukan sosialisasi dan bimbingan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika kepada lapisan masyarakat Nagan Raya,” tegasnya.

Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan atas perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang lalu di Kecamatan Beutong Atas dasar Nomor:Sp. Lidik/13/IV/RES.4.2/2020, tanggal 28 April 2020 dan Nomor:Sp.Lidik/17/V/RES.4.2/2020, tanggal 19 Mei 2020. Dengan total keseluruhan barang bukti seberat 26,8 kilogram.

Baca juga: BNN Samarinda Ungkap penjualan Ganja Antar Provinsi

***2***

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020