Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 6.006,83 gram di perairan Pantai Amal, Tarakan pada hari Jumat (19/06).

“BNNP juga berhasil menangkap dua tersangka berinisial ES dan EY yang merupakan pemasok. Kedua ditangkap saat berada di speed boat,” kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry P. Simanjuntak di Tarakan, Selasa.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasl laporan dari masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas yang mencurigakan orang memancing di perairan Pantai Amal. Kemudian petugas BNNP Kaltara dibantu aparat Bea Cukai Tarakan melakukan pengembangan laporan.

“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di speed boat yang dibungkus dalam plastik bening sebanyak enam bungkus,” kata Henry.

Tersangka ES pekerjaan sehari – hari sebagai tukang las dan EY sebagai motoris speed boat yang dipergunakan membawa barang bukti. Selanjutnya BNNP akan melakukan pengembangan kasus terkait dengan pemilik speed boat yang digunakan membawa sabu tersebut.penyalahguna narkoba, bnnp kaltara, narkoba sabu-sabu

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020